Antonius Tumanggor Ingatkan Masyarakat Penting Melengkapi Adminduk

Antonius Tumanggor Ingatkan Masyarakat Penting Melengkapi Adminduk
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos melaksanakan Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Putri Hijau Lingkungan 1 kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat Kota Medan, Sabtu (18/5) dimulai pukul 15.00 Wib sampai selesai.

Hadir pada pelaksanaan Sosperda tersebut, Camat Medan Barat, T. Roby Chairy, Sekretaris Lurah Pulo Brayan Kota, Tetty Manurung, perwakilan Dukcapil Medan, Siti Nurbaiti, Kepling I, Ferdy Marbun, para pengurus IPK Kecatamatan Medan Barat.

Dihadapan masyarakat yang hadir, Politisi dari Partai NasDem kota Medan ini mengingatkan, pentingnya melengkapi administrasi kependudukan sebab saat ini seluruh data masyarakat akan tersimpan pada sistem di Dinas Kependudukan.

“Ketika lahir hingga dewasa, warga akan terdaftar secara online sehingga akan memudahkan saat melakukan pengurusan baik disaat mencari pekerjaan, melanjutkan pendidikan, dan atau pengurusan bank ataupun pernikahan dan lain sebagainya, ” ujarnya.

Khususnya akta kelahiran, para warga diharapkan segera melakukan pengurusan di kantor lurah dan kantor camat. Agar jangan sampai ketika anak mau masuk sekolah dasar atau TK tidak bermasalah.

” Bagi yang sudah mengurus warga agar melihat data di akta lahir, kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), bilamana ada terjadi kekeliruan pada penulisan, agar jika ada segera diperbaiki di kantor lurah ataupun dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Medan, “terangnya.

Politisi dari partai NasDem kota Medan ini pun menerangkan lagi, ketika surat kependudukan sesuai dan lengkap, maka ketika ada pengusulan bantuan sosial dari pemerintah seperti pengusulan mendapat PKH yakni Keluarga Penerima Manfaat (PKM), pengurusan Bea Siswa anak sekolah, pengurusan BPJS Kesehatan gratis dan mandiri, termasuk urusan lainnya tidak terkendala.

Disebutkan lagi, masalah data warga tentang status pernikahan, agama, pekerjaan yang banyak ditemukan ketika mengurus bantuan tidak sesuai. Sehingga masyarakat yang membutuhkan tidak mendapatkan.

” Ini lah pentingnya saya mensosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Agar, bapak dan ibu sekalian dapat mengetahui dan segera memeriksa Adminduk masing masing usai mengikuti Sosperda ini, “ujarnya.

Selain itu, sambung wakil rakyat asal Dapil 1 Kota Medan yang kembali duduk periode ke 2 ini mengingatkan kembali, di Kota Medan masyarakatnya tidak perlu takut lagi berobat ke puskesmas ataupun ke rumah sakit. Karena dengan adanya Universal Health Coverage (UHC), dan program Walikota Medan bernama Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB), maka, jika ada warga yang sakit akan mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis hanya dengan menggunakan KTP atau identitas yang berdomisili khusus di Kota Medan.
Pada Perda No. 3 Tahun 2021, sambung Antonius lagi, dituliskan kewajiban dan bertanggungjawab pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan yang ada tertulis pada Bab III pasal 4 ayat a sampai g.

“Pada Bab IV Pendaftaran Penduduk di pasal 9, pelayanan pendaftaran penduduk terdiri atas a. Pencatatan Biodata Penduduk, b. Penerbitan KK, c.penerbitan KTP elektronik, d. Penerbitan KIA, e.penerbitan surat keterangan penduduk, f.pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan g.pendataan penduduk non permanen. Pada pasal 19 kartu keluarga, setiap penerbitan kartu keluarga (KK) bagi penduduk WNI atau penduduk orang asing terdiri atas penerbitan KK baru, penerbitan KK karena perubahan data, penerbitan KK karena hilang atau rusak,” terangnya.

Sementara itu, Camat Medan Barat, T Roby Chairy menambahkan sangat sepakat dengan dilaksankannya Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Roby menegaskan lagi kepada seluruh warga di kecamatan Medan Barat agar memeriksa kembali surat administrasi kkependudukan masing-masing seperti akta lahir, kartu keluarga dan ijazah. ” Sebab jangan sampai pada saat memerlukan barulah sibuk mengurus sana dan sini. Kita harus peduli terkait itu semua. Terutama bagi pengantin baru segera mengurus akta nikah dan jika susah memiliki anak mengurus akta lahir dan segera memasukkan anak baru ke dalam kartu keluarga, “ujar nya.

Dia juga menghimbau bagi warga yang mengetahui adanya kurang lengkap atau tidak pas data di surat kependudukan, agar datang ke kantor Lurah masing masing melalui bantuan kepala lingkungan, sehingga dapat diperbaiki sebagaimana mestinya sesuai status masyarakat yang sebenarnya.

“Kami menghimbau agar warga jeli mengurus dokumen-dokumen kita, saat kita perlu kita akan kalang kabut ketika ada terjadi kesalahan. Saat ini pemko Medan melalui Disdukcapil Kota Medan dengan memberikan kemudahan melalui aplikasi yang sudah ada dan dapat dipergunakan oleh masyarakat, “tuturnya.

Camat Medan Barat ini pun mengajak warga agar sama-sama bekerjasama untuk menjadikan kota Medan jauh lebih baik lagi. Roby Chairy tidak lupa mengucapkan selamat kepada Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Tumanggor karena diamanahkan rakyat dan terpilih kembali periode ke 2 di legislatif Medan.

Di akhir pelaksanaan Sosperda tersebut, Antonius Tumanggor membagikan nasi kotak, suvenir dan berfoto bersama seluruh warga undangan yang hadir. (MR/Irwan)

Metro Rakyat News