Jusup Ginting: Pelayanan Adminduk Harus Cepat, Bersih, dan Bebas Calo

Jusup Ginting: Pelayanan Adminduk Harus Cepat, Bersih, dan Bebas Calo
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Jusup Ginting Suka, SE, menegaskan kepada seluruh aparatur pemerintah mulai dari kelurahan, kecamatan hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar tidak mempersulit masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan (Adminduk).

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, pelayanan publik harus berjalan cepat, transparan, dan bebas dari praktik percaloan yang merugikan masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Jusup saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Kopra Raya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu  (14/6) pukul 15.30 Wib sampai selesai.

Dalam sambutannya, Jusup menyoroti masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap pentingnya kelengkapan dokumen kependudukan.

Banyak warga baru menyadari pentingnya administrasi kependudukan ketika hendak mendaftarkan anak ke sekolah, mengurus Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP), maupun berbagai bantuan pemerintah lainnya.

“Perda ini sangat penting. Banyak masyarakat kehilangan haknya hanya karena administrasi kependudukan tidak lengkap. Saat membutuhkan akta kelahiran, mendaftar kuliah, atau mengurus bantuan pemerintah, sering muncul kendala karena data identitas tidak sesuai. Karena itu, mari kita pastikan seluruh dokumen kependudukan keluarga lengkap dan benar,” ujar Jusup.

Ia juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dipersulit saat mengurus dokumen kependudukan.

“Kalau ada warga yang dipersulit oleh oknum pegawai yang tidak bertanggung jawab, segera laporkan kepada saya atau tim saya. Saya pastikan akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Senada dengan Jusup, narasumber sosialisasi, Ir. Waldemar Sihombing, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di tingkat kelurahan dan kecamatan agar memberikan pelayanan secara tulus dan transparan kepada masyarakat.

“Saya ingatkan, jangan sampai ada warga yang mengeluhkan pelayanan adminduk dipersulit. ASN harus hadir sebagai pelayan masyarakat,” katanya.

Waldemar juga menegaskan bahwa keberadaan anggota DPRD merupakan amanah masyarakat yang harus mampu menampung dan memperjuangkan berbagai aspirasi warga.

Dalam kesempatan itu, Waldemar sempat menanyakan kualitas pelayanan di Kelurahan Mangga. Warga yang hadir kompak menyatakan pelayanan yang diberikan selama ini sudah cukup baik.

Meski demikian, ia mengingatkan agar implementasi Perda Adminduk tidak hanya sebatas aturan tertulis, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Jangan sampai perda hanya bagus di atas kertas, tetapi pelaksanaannya nol di lapangan,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang kini sudah dapat dilakukan di sejumlah kecamatan, termasuk Kecamatan Medan Tuntungan yang telah memiliki fasilitas pencetakan KTP elektronik.

“Kita patut bangga. Dari 21 kecamatan di Kota Medan, sudah ada enam kecamatan yang bisa melakukan pencetakan KTP, salah satunya Medan Tuntungan,” ujarnya.

Pada sesi dialog, warga memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi.
Yuliana, warga Jalan Nilam III, mempertanyakan mekanisme perubahan status pekerjaan pada KTP yang menurutnya berpengaruh terhadap klasifikasi desil penerima bantuan sosial pemerintah.

Selain itu, ia juga mengeluhkan lampu penerangan jalan di kawasan Jalan Nilam dan Jalan Kopra Perumnas Simalingkar yang hingga kini belum diperbaiki meski telah berulang kali dilaporkan.

“Ini sudah kedua kalinya saya sampaikan melalui kegiatan Sosper. Pertama bulan Mei lalu, dan sekarang saya sampaikan lagi. Apakah dinas terkait tidak mendengar keluhan kami?,” ujarnya.

Mendengar keluhan tersebut, Jusup mengaku kecewa terhadap lambannya respons Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Perhubungan Kota Medan yang membidangi penerangan jalan umum.

“Kegiatan Sosper ini bukan sekadar seremoni. Pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti. Ini menjadi perhatian serius bagi saya terhadap OPD yang terkesan tidak serius merespons keluhan warga,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan warga terkait perubahan status pekerjaan dan data kependudukan, perwakilan Disdukcapil Kelurahan Mangga, Sri H. Astuti Pinem, menjelaskan bahwa perubahan data dapat dilakukan sesuai kondisi faktual masyarakat dengan melampirkan dokumen pendukung.

“Status pekerjaan bisa diubah sesuai profesi yang sebenarnya. Jika sebelumnya bekerja di perusahaan dan kini sudah berhenti, cukup membawa surat pemberhentian kerja. Sedangkan untuk persoalan desil bantuan sosial, itu menjadi kewenangan Dinas Sosial,” jelasnya.

Sementara itu, Lurah Mangga, Ferry A. Tarigan, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Sosper yang digelar Jusup Ginting sekaligus meminta maaf apabila masih terdapat kekurangan dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Kami mohon maaf apabila selama ini masih ada pelayanan yang belum maksimal. Terima kasih kepada Bapak Jusup Ginting yang telah memilih Kelurahan Mangga sebagai lokasi pelaksanaan Sosperda,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kasi Pemerintahan Kecamatan Medan Tuntungan, Elya R. Blang Manalu, yang mengimbau masyarakat untuk tertib administrasi.

“Kami tidak bisa mengubah data kartu keluarga tanpa adanya permohonan dari masyarakat yang bersangkutan,” katanya.

Menutup kegiatan, Jusup mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak agar terhindar dari pengaruh negatif.

Ia juga menyampaikan salam dari Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, dr Sofyan Tan, yang selama ini terus mendorong program beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu di Sumatera Utara.

Kegiatan Sosper ditutup dengan foto bersama, pembagian suvenir, kue, dan nasi kotak kepada para peserta yang hadir.(MR/red)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan