DPRD Medan Tegaskan PBG Wajib Terbit Sebelum Konstruksi, Dua Bangunan di Helvetia Disorot, Paul Mei Anton: Akan Segera di RDP kan

DPRD Medan Tegaskan PBG Wajib Terbit Sebelum Konstruksi, Dua Bangunan di Helvetia Disorot, Paul Mei Anton: Akan Segera di RDP kan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Dua unit bangunan yang berada di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia, diketahui hampir rampung dikerjakan meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hasil investigasi wartawan, Rabu (17/6/2026), di lokasi tidak ditemukan papan atau dokumen PBG yang terpampang sebagaimana mestinya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan pemilik bangunan terhadap aturan yang berlaku.

Penanggung jawab salah satu bangunan yang akan digunakan sebagai gedung olahraga bulutangkis, Anto Kacaribu, saat dikonfirmasi mengaku telah mengurus izin PBG sejak Desember 2025. Ia juga menyebut telah memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (KRK).

“Kami sudah lama mengurus izin PBG, sejak Desember 2025. Kata pihak Perkimcikataru Medan masih dalam proses. KRK juga akan segera diberikan bersamaan dengan keluarnya izin PBG,” ujar Anto.

Menurutnya, lambatnya penerbitan izin bukan disebabkan oleh pihak pemilik bangunan. Ia bahkan meminta awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan.

Sementara itu, Lurah Sei Sikambing C-II, David Nainggolan, mengatakan pihak kelurahan telah mengimbau pemilik bangunan agar segera mengurus seluruh perizinan yang dibutuhkan.

“Kami sudah menyampaikan kepada pemilik bangunan agar mengurus izin. Informasinya, mereka sudah mengajukan PBG dan memegang KRK,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Penindakan Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Dicky, mengaku belum mengetahui status berkas bangunan yang berada di Jalan Budi Luhur tersebut.

“Sesuai gambar yang kami terima, belum ada datanya. Kalau benar pemilik bangunan sudah membayar retribusi, seharusnya izinnya sudah keluar. Perlu diketahui, KRK itu hanya surat keterangan bahwa proses pengurusan sedang berjalan dan bukan izin untuk mendirikan bangunan,” tegas Dicky.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, menegaskan bahwa pembangunan atau konstruksi bangunan tidak boleh dimulai sebelum PBG diterbitkan.

Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 78, serta Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan sesuai standar teknis yang berlaku.

“Dengan demikian, PBG harus dimiliki sebelum pelaksanaan pembangunan. Hal ini juga dipertegas dalam Pasal 253 ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa PBG wajib diajukan sebelum pelaksanaan konstruksi,” tegas Paul.

Ia menambahkan, KRK hanya menjadi dasar atau syarat awal dalam proses pengajuan izin dan tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk memulai pembangunan.

Selain itu, apabila bangunan digunakan untuk kegiatan usaha, maka pelaksanaannya juga tunduk pada ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan persyaratan dasar dalam memperoleh perizinan berusaha.

“PBG untuk kegiatan usaha juga wajib dimiliki sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai,” katanya.

Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat meminta Dinas Perkimcikataru, DPMPTSP, dan Satpol PP Kota Medan bertindak tegas terhadap bangunan yang diduga berdiri tanpa PBG. Mereka menilai penegakan aturan harus dilakukan secara adil tanpa tebang pilih, terlebih di tengah upaya Pemerintah Kota Medan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.

Masyarakat juga berharap Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memastikan seluruh perangkat daerah menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran aturan bangunan gedung.(MR/red)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan