SCW Minta Ombudsman dan Inspektorat Periksa Pengumpulan dan Penggunaan Dana SPP di SMAN-SMKN Wilayah II Sumut
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Sinergi Corruption Watch (SCW) meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme pengumpulan dan penggunaan dana SPP atau sumbangan pendidikan pada SMA Negeri dan SMK Negeri yang berada di bawah pembinaan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Sumatera Utara selama Tahun Pelajaran 2025/2026.
Permintaan tersebut disampaikan Franico Surya Darma, Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Sinergi Corruption Watch (SCW), menyusul berakhirnya Tahun Pelajaran 2025/2026 yang dinilai menjadi momentum tepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dana yang dihimpun dari masyarakat melalui orang tua atau wali murid, Rabu (17/6/2026).
Sebelumnya, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Sumatera Utara menyatakan bahwa pihaknya hanya meminta sekolah menyampaikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
“Untuk SPP kami hanya meminta RKAS, karena SPP payung hukumnya PP Nomor 48 Tahun 2008. Rutin tidak rutin itu teknis dan mekanisme berdasarkan rapat bersama antara sekolah dengan orang tua/wali murid,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator MKKS SMA Negeri se-Kabupaten Langkat, Sahrul Hasan Ranut, menegaskan bahwa seluruh SMA Negeri di Kabupaten Langkat menjalankan program dan kebijakan sekolah berdasarkan regulasi yang berlaku serta arahan dari instansi yang berwenang.
“Kami mengikuti regulasi atau aturan yang ada serta petunjuk dari atasan. Jika memang suatu kegiatan atau kebijakan dilarang oleh peraturan yang berlaku, tentu tidak akan kami laksanakan,” katanya.
Terkait dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Sahrul menjelaskan bahwa setiap sekolah secara rutin menyampaikan RKAS kepada Cabang Dinas Pendidikan sebagai bentuk pelaporan dan pengawasan administrasi.
“Mengenai RKAS, kami selalu menyampaikannya kepada dinas. Semua mekanisme yang kami jalankan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan berada dalam pengawasan instansi terkait,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Franico S. Darma mewakili Sinergi Corruption Watch (SCW) menyatakan menghormati penjelasan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II maupun MKKS SMA Negeri se-Kabupaten Langkat. Namun menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi tidak cukup hanya dinyatakan, melainkan perlu dibuktikan melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Menurut Franico, evaluasi terhadap dana yang dihimpun dari masyarakat tidak cukup hanya berfokus pada keberadaan RKAS, tetapi juga harus mencakup mekanisme penghimpunan dana, dasar penetapan besaran pembayaran, transparansi pengelolaan, pertanggungjawaban kepada orang tua siswa, serta kesesuaian penggunaannya dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia menambahkan bahwa selain merujuk pada PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, perlu pula memperhatikan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang membedakan secara tegas antara sumbangan dan pungutan. Dalam regulasi tersebut, sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat, sedangkan pungutan bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan jangka waktunya. Regulasi yang sama juga mengatur bahwa Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berupa bantuan dan/atau sumbangan, namun tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali peserta didik.
Karena itu, SCW meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan investigasi guna memastikan ada atau tidaknya dugaan maladministrasi dalam proses penghimpunan dana pendidikan, termasuk terkait mekanisme penetapan pembayaran, pencatatan tunggakan, penagihan kepada orang tua siswa, keterbukaan informasi, serta aspek pelayanan publik yang melekat pada penyelenggaraan pendidikan.
Selain itu, SCW meminta Inspektorat Provinsi Sumatera Utara melakukan audit penggunaan dana yang bersumber dari SPP atau sumbangan masyarakat yang dihimpun selama Tahun Pelajaran 2025/2026.
Menurut Franico, audit tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh dengan membandingkan penggunaan dana SPP terhadap realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada masing-masing SMA Negeri dan SMK Negeri di bawah Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Sumatera Utara.
“Inspektorat perlu melakukan komparasi antara penggunaan dana yang dihimpun dari masyarakat dengan realisasi penggunaan dana BOS di setiap sekolah. Tujuannya untuk memastikan tidak terjadi pembiayaan ganda atau double funding terhadap program, kegiatan maupun belanja sekolah yang pada saat bersamaan telah memperoleh pendanaan dari pemerintah,” kata Franico.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui berapa dana yang dihimpun dari orang tua siswa, digunakan untuk kegiatan apa saja, serta apakah penggunaannya benar-benar ditujukan untuk kebutuhan yang belum terakomodasi dalam pendanaan pemerintah.
“Dengan membandingkan penggunaan dana SPP dan dana BOS pada setiap sekolah, akan terlihat secara jelas apakah dana yang dihimpun dari masyarakat digunakan untuk kebutuhan yang belum terbiayai atau justru terdapat potensi tumpang tindih pembiayaan, diperlukan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang guna memberikan kepastian, transparansi, dan akuntabilitas kepada publik.
“Karena Tahun Pelajaran 2025/2026 telah berakhir, maka evaluasi menyeluruh terhadap pengumpulan dan penggunaan dana SPP atau sumbangan pendidikan pada SMA Negeri dan SMK Negeri di bawah Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Sumatera Utara menjadi penting. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus menjadi bahan perbaikan tata kelola pendanaan pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Franico S. Darma.(MR/Heri)
