1600 Masyarakat Medan Deli Hadiri Sosperda Kerja DPRD Medan, Wong Chun Sen: Masyarakat Jangan Buang Sampah Sembarangan

1600 Masyarakat Medan Deli Hadiri Sosperda Kerja DPRD Medan, Wong Chun Sen: Masyarakat Jangan Buang Sampah Sembarangan
Bagikan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Srn Tarigan, M.Pd.B bersama Pemerintah Kota Medan melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 mengenai pengelolaan persampahan. Kegiatan tersebut digelar di Jalan Suasa Raya Lingkungan V, Lapangan Sriwijaya, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Minggu (26/4/2026).
Sosialisasi Perda (Sosper) ini dihadiri ribuan masyarakat yang tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan. Kehadiran warga menunjukkan tingginya perhatian terhadap persoalan kebersihan dan pengelolaan sampah di lingkungan mereka.
Camat Medan Deli yang diwakili Sekretaris Lurah Mabar Hilir, Mulak Angkat, dalam sambutannya mengajak masyarakat untuk serius mendengarkan materi yang disampaikan. Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran warga dalam menjaga kebersihan lingkungan serta memahami aturan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan benar,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Wong Chun Sen Tarigan mengungkapkan bahwa Kota Medan setiap harinya menghasilkan sekitar 2.000 ton sampah. Ia menegaskan bahwa jika tidak dikelola dengan baik, jumlah tersebut dapat menimbulkan berbagai persoalan lingkungan.
Namun demikian, Wong juga menekankan bahwa sampah tidak selalu menjadi masalah jika dikelola secara tepat. Menurutnya, sampah justru dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
“Sampah merupakan sisa kegiatan manusia sehari-hari di kawasan permukiman. Jika dikelola dengan baik, sampah bisa menjadi sumber ekonomi, misalnya diolah menjadi biogas,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam sosialisasi ini yang dibahas adalah sampah rumah tangga, bukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang memiliki penanganan khusus.
Lebih lanjut, Wong menjelaskan pentingnya keberadaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebagai fasilitas untuk menampung sampah sebelum diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan TPS yang telah disediakan pemerintah.
Selain itu, Wong turut menyampaikan adanya sanksi atau denda bagi masyarakat yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam perda tersebut. Ia berharap aturan ini dapat dipatuhi guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan serta berperan aktif dalam pengelolaan sampah di Kota Medan.(MR/red)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan