Sosperda KTR 2026, Jusup Ginting Tegaskan Asap Rokok Ancaman Serius bagi Warga Medan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Jusup Ginting Suka, SE, mengingatkan masyarakat akan bahaya serius asap rokok, khususnya bagi perokok pasif yang kerap menjadi korban tanpa disadari.

Peringatan itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.1 Tahun 2026 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digelar di Jalan Setia Budi, Gang Kenanga No.3, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (19/4), sesi I.
Dalam pemaparannya, Jusup menegaskan bahwa dampak asap rokok tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif, tetapi justru lebih berbahaya bagi masyarakat sekitar yang tidak merokok.
“Perokok pasif memiliki risiko kesehatan lebih tinggi karena terus-menerus terpapar asap rokok di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi antusiasme warga Tanjung Rejo yang hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan lingkungan.
Jusup Ginting juga menyerukan sanksi pidana dan kurungan bagi perokok yakni kurungan badan tiga hari dan denda Rp. 200.000.
Sementara itu, Staf Ahli Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Waldemar Sihombing, menekankan pentingnya penerapan kawasan tanpa rokok, tidak hanya di ruang publik tetapi juga di lingkungan rumah ibadah.
“Perda ini harus menjadi momentum membangun kesadaran bersama. Jangan merokok di tempat umum seperti mal, swalayan, halte, dan fasilitas publik lainnya,” ujarnya.
Dalam sesi tanya jawab, warga Kampung Lalang, Benaya Sitepu, mempertanyakan ketegasan pemerintah terkait penerapan sanksi bagi pelanggar kawasan tanpa rokok, termasuk denda yang disebut mencapai Rp200 ribu.
Menanggapi hal tersebut, Jusup Ginting menekankan pendekatan persuasif sebagai langkah awal.
“Jika ada yang merokok di rumah ibadah, tegur dengan sopan dan beri pemahaman tanpa menimbulkan konflik,” katanya.
Perwakilan Satpol PP Kota Medan, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa Perda KTR bukan untuk melarang masyarakat merokok, melainkan mengatur lokasi agar tidak mengganggu orang lain.
“Pemko Medan telah mengimbau pelaku usaha menyediakan smoking area serta memasang tanda kawasan tanpa rokok. Jika sudah ada tanda, masyarakat berhak menegur pelanggar,” jelasnya.
Ia menambahkan, kawasan rumah ibadah seperti masjid, gereja, dan kelenteng harus steril dari aktivitas merokok, bahkan hingga ke area luar gerbang.
Selain itu, Farhan juga mengungkapkan adanya sanksi lebih berat bagi pelanggar yang merokok sambil berkendara di jalan, sesuai Undang-Undang No.22 Tahun 2009.
“Dendanya bisa mencapai Rp700 ribu,” tegasnya.
Di akhir kegiatan, Jusup kembali mengingatkan masyarakat untuk mulai mengurangi hingga berhenti merokok demi kesehatan dan kesejahteraan keluarga.
“Rokok bukan hanya merusak kesehatan, tapi juga menguras ekonomi keluarga. Lebih baik dialihkan ke hal-hal yang lebih produktif,” pungkasnya.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama serta pembagian suvenir, nasi kotak, dan kue kepada peserta.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Puskesmas Tanjung Rejo, Satpol PP Kota Medan, aparatur kelurahan, serta tim dari PDI Perjuangan.(MR/Red)
