Pengadilan Negeri Palembang Gelar Sidang Tuntutan, Terkait Dugaan KONI Sumsel Korupsi Dana Hibah APBD Tahun 2021

Pengadilan Negeri Palembang Gelar Sidang Tuntutan, Terkait Dugaan KONI Sumsel Korupsi Dana Hibah APBD Tahun 2021
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah APBD tahun anggaran 2021, yang menyebabkan kerugian negara Rp 3,4 miliar dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Rohman dan mantan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmad Tahir. Kamis (21/3/2024).

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut kedua terdakwa dengan masing masing tuntutan yakni 2 tahun 6 bulan penjara dan 2 tahun penjara dengan masing masing denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dihadapan Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Suparman Roman dan Ahmad Tahir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

“Menuntut, supaya majelis hakin menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa Suparman Roman 2 tahun 6 bulan penjara sedangkan terdakwa Ahmad Tahir dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata JPU saat bacakan tuntutannya.

Selain dituntut pidana penjara terdakwa Suparman Roman juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 312 juta dan apabila tidak bisa membayar diganti pidana selama 9 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU menyatakan bahwa dua terdakwa Suparman dan Ahmad Tahir, telah merugikan negara senilai Rp 3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.

Adapun pasal yang didakwakan kepada dua terdakwa yakni, kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (MR/YOPI007)

Metro Rakyat News