Seorang Warga Tebing Lingghara Baru Diringkus Polres Labuhanbatu Karena Narkoba

Seorang Warga Tebing Lingghara Baru Diringkus Polres Labuhanbatu Karena Narkoba
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LABUHANBATU – Seorang laki-laki berinisial RAP,(38 Tahun), Warga Dusun Sidodadi Desa Tebing Linggahara Baru, Kecamatan Bilah Barat,Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, berhasil diamankan oleh Team Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu pada Sabtu,11 November 2023,kemarin sekira pukul 21.00 Wib dalam duga kasus Narkoba jenis Sabu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, SH menyebutkan Laki-laki berinisial RAP diamankan Team kita di Jl. Sukarame Desa Tebing Linggahara Baru,Kecamatan Bilah Barat,Kabupaten Labuhanbatu,Selasa,(14/11/2023).

“Setelah mendapat informasi, Team yang dipimpin oleh Kanit I dan Kanit II Satresnarkoba bersama anggota, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RAP (Lk) beserta BB terkait Tp. Narkotika tersebut,” ujar Kasi Humas.

Adapun BB berhasil diamankan, 2(dua) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,37 gram bruto, 1(satu) lembar potongan timah rokok warna emas dan BB terkait lainnya.

Terhadap RAP (Lk) dan BB sudah diamankan dan dibawah ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut.

Adapun Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,(MR/HPS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.