Melaksanakan Sosperda di Jalan Perkutut, Warga Dukung Edward Hutabarat Duduk 3 Periode di DPRD Kota Medan

Melaksanakan Sosperda di Jalan Perkutut, Warga Dukung Edward Hutabarat Duduk 3 Periode di DPRD Kota Medan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pada sesi pertama (1) pelaksanaan Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang dilaksanakan di Jalan Perkutut No.12, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, warga mendoakan dan mendukung Edward Hutabarat anggota DPRD Kota Medan terpilih dan duduk kembali tiga (3) periode menjadi legislatif mewakili masyarakat di Dapil 1 yakni Kecamatan Medan Barat, Medan Helvetia, Medan Petisah dan Medan Baru, Sabtu (28/10) dimulai pukul 15.00 Wib sampai selesai.

Hal ini terlihat saat Edward Hutabarat memperkenalkan diri sembari menjelaskan Perda No.3 Tahun 2021, warga Jalan Perkutut mengatakan selama duduk menjadi anggota DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat sudah banyak berbuat kepada warga, baik itu dalam hal kesehatan, pengurusan Adminduk, Pendidikan dan peluang usaha serta mempermudah pengurusan warga.

Mendengar ini, tentunya Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan inipun terharu bercampur senang, sebab kehadiran dia masih sangat dibutuhkan masyarakat di Dapil 1 (Satu). Anggota DPRD Kota Medan 2 Periode ini pun menjelaskan kepada warga masyarakat, bahwa tanpa mereka yakni masyarakat yang memilih dirinya tentunya dia tidak akan dapat duduk dan tidak dapat meneruskan aspirasi warga di DPRD dan Pemko Medan.

“Terimakasih atas kepercayaan bapak ibu selama ini terhadap saya dan biarkan saya berkesempatan duduk kembali pada pileg tahun 2024 agar saya dapat terus membantu meneruskan aspirasi dari bapak dan ibu sekalian. Pilihlah yang selama ini telah nyata dan terbukti berbuat agar apa yang kita harapkan dapat terus berkelanjutan,”sebutnya.

Pada kesempatan itu juga, Edward Hutabarat pun menambahkan, saat ini Adminduk sangatlah penting karena ketika lahir sampai dewasa warga akan terdaftar secara online dan akan sangat memudahkan saat melakukan pengurusan baik disaat mencari pekerjaan, melanjutkan pendidikan, pengurusan BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja, urusan pinjaman ke bank, pensiun, beasiswa, kematian, persalinan, bantuan dari pemerintah, melamar kerja dan menikah dapat mudah. Untuk penerbitan Adminduk, sambung Edward lagi pemerintah sudah banyak memberikan kemudahan dan gratis.

“Yang dibayar hanya kutipan resmi jika ada sesuai perda, diluar itu semuanya gratis,”sebut Edward.

Edward menambahkan, tujuan penyelenggaraan administrasi kependudukan antara lain memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk, memberikan perlindungan status hak sipil penduduk.

“Hari ini kita sosialisasikan Perda Adminduk, untuk memberikan pengetahuan dan motivasi sehingga persoalan mengenai administrasi kependudukan dapat berjalan dengan baik dan masyarakat memiliki adminduk secara lengkap di Kota Medan. Saya harap, tidak ada lagi masyarakat yang tidak memiliki identitas. Jadi, didalam Perda Adminduk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk, memberikan perlindungan status hak sipil penduduk,” jelasnya.

Usai membacakan isi dari pasal per pasal yang tertulis pada Perda No.3 Tahun 2021 tersebut, Edward Hutabarat kembali memperjelas kepada warga agar jika ada yang butuh bantuan dalam hal pengurusan Adminduk dan terkait pelayanan pemko Medan yang belum maksimal dapat datang ke Jalan Jangka Ayahanda Medan, yaitu kediaman Edward Hutabarat.

Acarapun ditutup dengan membagikan nasi kotak dan suvenir serta berfoto bersama di halaman pelaksanaan Sosperda anggota DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat.(MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.