Ahmad Diciduk Tim Gabungan Polres Labuhanbatu Saat Grebek Kampung Narkoba

Ahmad Diciduk Tim Gabungan Polres Labuhanbatu Saat Grebek Kampung Narkoba
Bagikan

METRORAKYAT.COM,LABUHANBATU – Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Muhammad Adam alias Ahmad,(32 Tahun)dalam perkara dugaan tindak pidana Narkotika.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu, SH pada Sabtu (28/10/2023) menjelaskan krologisnya.

Bahwa pada hari Senin (23/10/2023),kemarin Tim gabungan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu melaksanakan kegiatan Grebek Kampung Narkoba di Desa Sukarame,Kelurahan Aek Kanopan Timur,Kecamatan Kualuh Hulu,Kaabupaten Labuhanbatu Utara,Sumatera Utara berdasarkan pengaduan masyarakat (DUMAS) terkait maraknya peredaran dan penyalahguna narkoba di lokasi tersebut,jelasnya

Sebelum pelaksanaan grebek kampung Narkoba, Tim dipimpin oleh IPDA Sarwedi Manurung, SH (Kanit Idik II Satresnarkoba), IPDA Yuna Gultom (Kanit Reskrim) bersama anggota sudah melakukan penyelidikan terkait target dan sasaran grebek kampung narkoba,Sebutnya

“pada giat grebek kampung Narkoba sudah ditentukan 2 target, yang pertama, lapak yang diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika dan sasaran kedua yaitu rumah seorang laki-laki bernisial AU yang terletak di Lingkungan II Kampung Baru,kelurahan Aek Kanopan Timur,kecamatan Kualuh Hulu,kabupaten Labuhanbatu Utara” ujar Kasi Humas.

Adapun pada pelaksanaan grebek kampung Narkoba oleh Tim, berhasil mengamankan Muhammad Adam alias Ahmad, 32 Tahun,laki-laki, Islam, Wiraswasta, Alamat : Jl. Andan Sari,keluarahan Andan Sari,kecamatan Medan Marelan Kota Medan serta mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3,69 gram bruto dan 1 (satu) lembar tisu warna putih,Sebut Kasi Humas

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Tim didampingi Kepala Lingkungan Kampung Baru melakukan pembongkaran lapak dan pemusnahan terhadap peralatan yang diduga digunakan untuk mengkonsumi narkotika yang ditemukan pada lokasi grebek kampung narkoba dengan cara dibakar dan mengamankan barang-barang dari lokasi grebek kampung narkoba.

Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(MR/HPS).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.