Polsek Stabat Polres Langkat Tangkap dan Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan

Polsek Stabat Polres Langkat Tangkap dan Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Seorang pria berinisial SD (26)warga stabat lama Barat Kec. Wampu Kab. Langkat terduga pelaku penggelapan sepeda motor berhasil diamankan unit reskrim Polsek Stabat Polres Langkat, kamis (22/6/2023).

Kapolsek Stabat AKP Fery Ariandy S.H, M.H melalui Kasi humas Polres Langkat Polda Sumut AKP S. Yudianto kepada tim media menuturkan kronologi penangkapan SD (26) terduga pelaku penggelapan Sp.Motor Honda Supra X 125 No.Pol : BK 6749 UO milik Karianto (pelapor) warga dusun V Paya Rengas Desa Paya Rengas Kec. Hinai Kab. Langkat.

“Berawal pada hari senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 16.30 wib, Pelapor dihubungi oleh Terlapor via jejaring WhatsApp untuk menawarkan pekerjaan kepada Pelapor, merasa percaya Pelapor datang kerumah saudaranya tepatnya di rumah Ipan di pasar II Dondong Desa Jantera Kec. Wampu Kab. Langkat (TKP),”ujarnya.

Sesampainya dilokasi kemudian terlapor meminjam Sp.Motor Honda Supra X 125 No.Pol : BK 6749 UO milik pelapor dengan alsan untuk mengambil uang jalan di pasar 1(satu) Gohor Kec.Wampu Kab. Langkat.

Namun hingga pukul 21.00 Wib Terlapor tidak kunjung tiba merasa curiga terlapor bersama saksi Irwansyah berusaha mencari keberadaan terlapor dan juga sp.motor milik pelapor, tetapi tidak kunjung ketemu, sehingga pelapor sadar bahwa sepeda motornya telah digelapkan oleh terlapor.

Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Stabat untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.terang AKP S. Yudianto.

Menindak lanjuti laporan tersebut Kapolsek Stabat AKP Fery Ariandy, S.H, M.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Jeri Nalom opung Sunggu, S.H beserta petugas Opsnal melakukan penyelidikan.

“Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekitar pukul 17.30 Wib unit reskrim mendapat informasi bahwa terlapor berada di Desa Paya Rengas Kec.Hinai Kab.Langkat kemudian tim opsnal menangkap terduga pelaku,” lanjut Kasi humas.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1(satu) berkas BPKB Sp.Motor Honda Supra No : 1945377 dengan No.Pol : BK 6749 UO. Dan 1 (satu) lembar STNK serta SKPD Sp.Motor Honda Supra No : 1945377 dengan No.Pol : BK 6749 UO.

Untuk Proses Hukum Lebih Lanjut terduga Pelaku tindak pidana penggelapan beserta barang bukti di bawa ke Mako Polsek Stabat (mr/yo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.