Tak Terima Dituding Tidak Tahu Aturan Dan Banyak Berhalusinasi, Ketua DPRD Ogan Ilir Membantah Keras Dan Angkat Bicara
METRORAKYAT.COM, OGAN ILIR – Terkait pemberitaan disalah satu media Online yang tayang pada hari Rabu (21/06/2023) beberapa hari yang lalu, menuliskan tentang pernyataan Endang PU Ishak mantan Ketua DPRD Ogan Ilir. Ketua DPRD Ogan Ilir Soeharto HS, SH membantah keras dan angkat bicara. Sabtu (24/06/2023).
Dalam pemberitaan yang tayang tersebut menuliskan tentang pernyataan Endang yang mengatakan agar Soeharto sebagai pimpinan harus banyak belajar lagi, agar tahu aturan dan jangan banyak berhalusinasi.
Menyikapi adanya pemberitaan tersebut Soeharto HS, SH selaku Pimpinan dan Ketua DPRD Ogan Ilir saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, dalam pemberitaan tersebut tampak Endang PU Ishak sedang dalam keadaan kalut dan panik setelah tiga jam diperiksa oleh Kejari Ogan Ilir kasus korupsi dana hibah Bawaslu pada Pilkada tahun 2020.
“ Dalam pemberitaan yang tayang tersebut Saudara Endang telah menyebut nama saya selaku pimpinan dan Ketua DPRD Ogan Ilir yang harus banyak belajar dan jangan banyak berhalusinasi. Tentu saya sebagai pimpinan dan Ketua DPRD Ogan Ilir merasa heran dan merasa bingung, ada apa gerangan dengan pernyataan Saudara Endang tesebut” katanya.
Soeharto menyesalkan dengan adanya pernyataan Endang seperti itu, menurutnya pernyataan Endang tersebut cenderung menuduh dan membuat opini yang menyesatkan untuk merusak reportasinya sebagai pimpinan sekaligus Ketua DPRD Ogan Ilir.
” Menurut saya pernyataan Endang itu membuat opini yang menyesatkan, karena telah meminta agar saya belajar lagi dan jangan berhalusinasi” ucapnya.
Soeharto melanjutkan, dirinya meminta agar Endang harus berkaca dengan apa yang telah diucapkannya. Karna kalau dari segi pengalaman menjabat sebagai Ketua DPRD Ogan Ilir dirinya hampir masuk tahun kelima, sementara Endang hanya pernah menjabat selama dua tahun sebagai Ketua DPRD Ogan Ilir dan itu pun hasil Pergantian Antar Waktu (PAW).
“ Saudara Endang baru satu periode, jadi tentu ucapan Saudara Endang telah memperburuk citra saya yang katanya sebagai pengurus Partai Golkar yang telah dua kali merampok Partai Golkar yang saya pimpin dengan cara mengangkangi AD/ART Partai Golkar atas terpilihnya saya sebagai Ketua DPD Ogan Ilir” ujarnya.
Soeharto menegaskan, bahwa dirinya telah membuktikan selama kepemimpinannya di DPD Partai Golkar Ogan Ilir, telah melakukan konsolidasi dan sosialisasi bersama fraksi dan pengurus Partai Golkar Ogan Ilir. Termasuk juga menyosialisasikan Airlangga Hartarto sebagai calon presiden dari Partai Golkar di 16 kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir melalui pembagian sembako dan kegiatan sosial lainnya.
” Saudara Endang sampai dengan hari ini tidak nampak ada prestasi positif yang diperbuatnya untuk Partai Golkar. Bahkan para pengurus Partai Golkar Ogan Ilir yang berpengalaman puluhan tahun, telah dibuang begitu saja dan mengangkat orang-orang baru yang tidak punya rekam jejak dalam membesarkan Partai Golkar di Kabupaten Ogan Ilir,” bebernya.
Dijelaskan Soeharto, para kader senior DPD Partai Golkar Ogan Ilir yang sudah dibuang oleh Endang tersebut, hingga hari ini tetap dibinanya untuk memenangkan Partai Golkar di Kabupaten Ogan Ilir,
” Sekali lagi saya harap agar Saudara Endang harus sadar diri untuk dapat berbenah serta memperbaiki kinerja politik yang katanya sebagai pengurus DPD Partai Golkar di Kabupaten Ogan Ilir,” harapnya.
Disinggung terkait adanya pernyataan Endang di salah satu pemberitaan di salah satu media online Soerharto mengatakan, semestinya Endang fokus pertanyaan wartawan seputar pemeriksaan dirinya oleh Kejari Ogan Ilir, bukannya mengomentari dirinya. Dirinya juga merasa bahwa ucapan Endang tersebut sangat tendensius dan menyerang dirinya sebagai pimpinan sekaligus Ketua DPRD Ogan Ilir.
“ Saya membantah keras adanya ucapan atau pernyataan yang sudah disampaikan Saudara Endang tersebut, ucapan atau pernyataan tersebut adalah salah satu bentuk pernyataan yang sudah saya anggap juga meremehkan kelembagaan DPRD Ogan Ilir yang saya pimpin sekarang ini,” tegasnya.
Suharto juga menjelaskan, bahwa dalam Pasal 366 Ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Yang menyatakan bahwa tugas wewenang pimpinan DPRD adalah memimpin rapat terkait pembahasan dan pengesahan tentang Peraturan Daerah (Perda). Yang salah satunya adalah tentang pembentukan, pembahasan, dan memberikan persetujuan atas peraturan daerah tersebut bersama seluruh anggota DPRD. Berdasarkan Undang Undang tersebut bahwa sudah sangat jelas pada masa kepemimpinan Endang telah melakukan tahapan terkait pembahasan atas KUA-PPAS tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“ Pada tahap berikutnya saya selaku pimpinan sekaligus Ketua DPRD Ogan Ilir, mengesahkan APBD Ogan Ilir Tahun 2020 tersebut bersama 39 anggota DPRD Ogan Ilir lainnya, lembaga legislatif, eksekutif dan unsur Forkopimda Kabupaten Ogan ilir, dengan adanya hal ini maka saya beranggapan bahwa Saudara Endang menganggap seolah olah saya mengesahkan APBD Tahun 2020 secara pribadi di rumah” tuturnya.
Soeharto juga menambahkan, selaku pimpinan sekaligus Ketua DPRD Ogan Ilir, atas nama lembaga DPRD Ogan Ilir dan atas nama pribadi, dirinya mendesak Endang agar meminta maaf atas pernyataannya yang ada dipemberitaan tersebut.
” Kepada Saudara Endang PU Ishak, agar menarik ucapannya tersebut dan meminta maaf kepada pimpinan dan kelembagaan DPRD Ogan Ilir,” pungkasnya. (MR/YP007)
