Rp2,17 Miliar Wajib Dikembalikan, BPK Temukan Penyimpangan Keuangan Pemkab Banggai
METRORAKYAT. COM, SULAWESI TENGAH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Banggai dengan nilai mencapai Rp2,17 miliar.
Temuan tersebut berasal dari kelebihan pembayaran pekerjaan, denda keterlambatan proyek yang belum disetorkan, serta jaminan pelaksanaan proyek yang belum dicairkan meski kontrak telah diputus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, temuan terbesar berada di Dinas PUPR Kabupaten Banggai, antara lain kelebihan pembayaran jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp891 juta, kelebihan pembayaran pekerjaan gedung Rp264,3 juta, serta denda keterlambatan proyek Rp483,5 juta.
Selain itu, BPK juga mencatat jaminan proyek yang belum dicairkan sebesar Rp174,7 juta. Terdapat pula potensi selisih perhitungan sebesar Rp61,8 juta yang masih perlu ditindaklanjuti.
BPK telah merekomendasikan Pemkab Banggai segera melakukan penagihan dan menyetorkan kembali seluruh kewajiban tersebut ke kas daerah sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Banggai terkait langkah penyelesaian atas temuan BPK tersebut.(MR/Jefri)
