Komitmen Terhadap Pemberantasan Narkoba, Polres Langkat Kembali Ungkap Kasus Tindak pidana Narkotika

Komitmen Terhadap Pemberantasan Narkoba, Polres Langkat Kembali Ungkap Kasus Tindak pidana Narkotika
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Sat Res Narkoba Polres Langkat Polda Sumut kembali lakukan Penangkapan terhadap Pelaku Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di dipingir Jln Desa Serapuh Asli Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat, Senin(5/12/2022) Jam 18.35 wib

Kasat Res Narkoba Polres.Langkat Polda Sumut AKP. Kusnadi melalui Kasi humas AKP Joko Sumpeno menyampaikan kepada tim media prihal penangkapan DJ Als Pesek( 33) warga Desa Serapuh Asli Kec.Tanjung Pura Kab. Langkat diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu.selasa (6/12/2922).

Tim Opsnal Unit II yg dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hsb S.H, M.H. mendapat Informasi dari masyarakat bahwasanya di Desa Serapuh Asli Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Shabu,

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kanit beserta Tim Opsnal langsung bergerak menuju ke Tkp dan melihat seorang diduga pelaku sedang dipingir Jln Desa Serapuh Asli Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat, kemudian 2(dua) orang anggota opsnal pun langsung begegas untuk Mengamankan terduga Pelaku. da

Setelah diamankan dilakukan penggeledahan diri dan ditemukan barang Bukti, 2 kDua ) Bks plastik bening les merah yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu degan Berat bruto 2,20 ( Dua koma dua puluh ) Gram,1 (Satu) Bks plastik bening les merah kosong,dikantong celana sebelah kiri dan Pelaku Mengakui BB tersebut Miliknya.

Kemudian Pelaku dan Barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut.(Mr/yo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.