Pilkades Bari Dibanjiri 442 Surat Suara Blangko, Setengah Dari DPT, Ada Apa?

Pilkades Bari Dibanjiri 442 Surat Suara Blangko, Setengah Dari DPT, Ada Apa?
Bagikan

METRORAKYAT,COM, MABAR NTT – Sejumlah 442 (Empat Ratus Empat Puluh Dua) surat suara dinyatakan tidak SAH atau Blangko saat berakhirnya proses perhitungan surat suara pada Pemilihan Kepala Desa Bari, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat. Kamis, 29 September 2022 kemarin

442 surat suara yang dinyatakan tidak SAH tersebut menuai kontroversial dan diperbincangkan sebagian masyarakat Desa Bari yang sebelumnya belum pernah mengalami hal ini dari beberapa pemilihan umum lainnya.

Dalam proses pemilihan Kepala Desa Bari memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejumlah 1.431 pemilih, Jumlah seluruh surat suara 715, Jumlah seluruh Tidak SAH 442, Jumlah seluruh surat suara SAH dan Tidak SAH 1.157 dan Jumlah pemilih yang tidak hadir 274.

Salah satu warga Desa Bari, Jalis Bentah menyampaikan bahwa dalam pemilihan Kepala Desa Bari saat ini dirinya menduga adanya kelemahan teknis proses pemilihan dari Peraturan Bupati Manggarai Barat dan kelalaian dari panitia penyelenggara baik di tingkat Desa maupun ditingkat Kabupaten Manggarai Barat,”ujarnya kepada Media ini, (Jumat,30/09/2022)

Menurut Jalis, letak kelemahan itu dimulai dari tidak adanya verivikasi secara detail dan cermat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh panitia Pilkades Desa Bari yang dikeluarkan Dinas DPMD Kabupaten Manggarai Barat sehingga masih muncul pemilih yang sudah meninggal dunia dan pemilih dibawah umur dan mendapatkan surat undangan (C6).

“Sebagai warga Desa Bari saya kecewa atas sejumlah ratusan surat suara blangko masal yang terjadi diketiga 3 TPS dan pastinya sangat merugikan bagi ke lima Cakades Bari” Ujar Jalis

Lanjutnya, pada Proses Pemungutan Surat Suara di TPS 01,02,03 Panitia tidak menempelkan DPT dan Contoh Surat Suara SAH dan Tidak SAH di Papan Informasi di TPS seperti biasanya, Tenda Di TPS 01 Dinding Samping kiri dan kanannya tidak di tutup, ini sangat penting guna untuk menjaga kerahasian bagi pemilih saat pencoblosan di bilik kotak suara.

Lalu saat Proses Pencoblosan Surat Suara, panitia tidak memberikan simulasi atau sosialisasi terkait tata cara pencoblosan pada surat suara sehingga dapat menggurangi surat suara tidak SAH/Blangko yang terjadi saat ini, panitia juga tidak melakukan pengecekan atau memastikan surat suara sebelum wajib pilih melakukan pencoblosan di bilik suara.

Dari ketiga TPS saya tidak melihat panitia melakukan pengecekan dahulu terhadap surat suara yang akan dicoblos oleh pemilih, apakah surat suara itu dalam keadaan robek, ternoda atau lubanng dan surat suara yang dicontohkan sesuai ketentuan Peraturan Bupati tersebut berbeda yang diterima oleh pemilih,” jelas Jalis

Kemudian pada Proses Perhitungan Surat Suara panitia penyelenggara tidak menjelaskan bahwa surat suara Blangko itu apakah milik nomor urut 1,2,3,4 dan 5 tapi hanya di baca Blangko. Seharusnya itu sangat penting untuk diketahui oleh para saksi dan para Calon Kades sehingga mereka mengetahui berapa banyak suara Blangko yg di coblos oleh pemilihnya.

Sementara hasil dari akumulasi perolehan surat suara terbanyak TPS 01 Loger, TPS 02 Bari Barat dan TPS 03 Bari Timur dimenangkan oleh calon Nomor Urut 5 Mohammad Takbir sejumlah 230 sedangkan nomor urut 4=157, nomor urut 3=198, nomor urut 2 = 80 dan nomor urut 1= 50.

Diketahui penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa Bari dari tahapan awal sampai akhir perhitungan surat suara berlangsung aman dan terkendali walau sempat saling cecok mulut antar panitia dan pendukung Cakades No. Urut 04 diluar TPS terkait kejanggalan surat suara yang blangko hingga ratusan tersebut.(MR/Eras Tengajo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.