Oknum Satpam DPRK Langsa Larang Wartawan Liput Berita Pelantikan Ketua DPRK

METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – Tugas jurnalis di Kota Langsa ternodai dan dilecehkan, salah seorang oknum Satpam DPRK Langsa, Rabu (8/6/2022) melarang masuk wartawan daerah yang berniat meliput dan mengambil gambar pelantikan pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan Ketua DPRK Langsa periode 2019-2024.
Pelantikan PAW Ketua DPRK Langsa di aula setempat dihadir unsur Muspida Kota Langsa, awalnya berjalan lancar dan biasa-biasa saja, namun ketika acara akan dimulai, wartawan yang berniat masuk mengambil momen pelantikan, akhirnya tidak diberi masuk oleh oknum satpam DPRK Langsa bernama Hendri.
Hendri Satpam DPRK Langsa mengatakan, bang tidak boleh masuk apa bila mau masuk harus ada undangan sesuai dengan perintah atasan saya Sekwan,” katanya.
“Hanya ada tiga undang untuk wartawan, yang lain nanti ada sesi foto-foto baru diizinkan masuk, itupun hanya diberikan waktu 2 menit,” ucap Hendri Satpam di pintu jaga ruangan paripurna DPRK Langsa.
Tampak di lokasi, sejumlah wartawan dari berbagai media cetak, online dan elektronik yang ingin meliput terhadap dan tidak bisa melakukan tugas peliputan.
Sedangkan itu, salah seorang wartawan dari dalam ruangan pelantikan yang beru keluar menyebabkan tidak ada undangan untuk masuk meliputi.
Akibat tidak diperbolehkan masuk sejumlah wartawan daerah, insan pers yang berniat meliput acara pelantikan gagal mengambil momen dan akhirnya meninggalkan lokasi pelantikan.
Salah seorang wartawan Fahrid kepada MetroRakyat. Com mengatakan, sikap Hendri satpam DPRK Langsa pantas disesalkan, karena mengabaikan tugas jurnalistik dan jelas mengangkangi serta mengabaikan UU Pokok Pers nomor 40 tahun 1999,apalagi dengan tegas dan jelas melarang serta menghalangi tugas pokok pers.
“ Karena itu tidak bisa diperlakukan semena-mena, karena mereka bertugas sesuai dengan UU Pokok Pers nomor 40 Tahun 1999,” ujar Fahrid.
Ditambahkan Fahrid, selain menyesalkan ulah Hendri satpam DPRK Langsa yang diduga tak tahu peran, tugas dan fungsi wartawan tersebut, Fahrid juga akan mencari tahu siapa dibalik larangan masuk peliputan bagi wartawan, apakah memang ini perintah Sekawan seperti yang disampaikan Hendri satpam DPRK Langsa, kepada wartawan,” ujar Fahrid seraya mengatakan dirinya akan bermusyawarah dan meminta pendapat dengan beberapa wartawan, apakah melaporkan oknum Satpam DPRK Langsa Hendri maupun yang memberikan peringatan larangan meliput ke pihak kepolisian dengan menggunakan UU Pokok Pres Nomor 40 Tahun 1999
Sementara dikutip dari Wartanusa.id
Pernyataan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Langsa, Syamsul Bahri dikonfirmasi awak wartawan via WhatsApp mengatakan adanya kesalah fahaman dari satpam.
“Maaf bg, Ini hanya terjadi kesalah fahaman dr Skuriti kami,” katanya.
Dijelaskan Syamsul, bahwa dirinya sudah menginstruksikan kepada security (satpam) agar memperbolehkan masuk bagi wartawan yang dapat menunjukkan identitas atau kepada wartawan yang sudah dikenal. Pihaknya juga meminta maaf kepada rekan-rekan wartawan.
“Yg kami arahkan bagi Wartawan yg membawa identitas dibolehkan masuk. Atau wartawan2 sudah dikenal. Cuma barangkali mereka salah memahami dengan apa yang kami instruksikan. Secara pribadi dan lembaga kami mohon maaf kepda rekan-rekan wartawan atas kejadian ini,” pungkasnya.(MR/DANTON)