SPT Kepada Anggota DPRD Tapteng Untuk Amankan Aset Pemprovsu Di Pantai Kalangan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pengelolaan aset negara atau daerah, harus dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang ada, mulai dari perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, penghapusan, maupun pemindahtanganannya. Hal itu bertujuan agar pengelolaan aset yang ada, berdaya guna dan berhasil guna bagi peningkatan perekonomian negara atau daerah.
Tapi tidak demikian halnya dengan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang dikelola oleh Dinas Perikanan Dan Kelautan (Diskala) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) yang terletak di Pantai Kalangan, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
Aset Pemprovsu eks Sekolah Pendidikan Nelayan (SPN) seluas 49.210 meter persegi itu, terlihat sudah digarap warga sekitar dengan mendirikan pondok-pondok di sepanjang tepi pantai untuk berjualan. Selain itu, dalam areal tersebut ada berdiri Hotel Indah Kalangan.
Ketika hal ini coba dikonfirmasi kepada Kepala Diskanla Provsu Mulyadi Simatupang, Rabu, (06/04/2022), dia menampik kebenarannya.
“Belum bisa Abang komentari itu. Abang suruh check dulu,” jawabnya lewat pesan WhatsApp (WA)-nya.
Mulyadi justeru merepon baik untuk menginvestigasi dan mempublis permasalahan tersebut.
“Silahkan Lae. Justeru menurutku itu bagus karena ini bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Kita ingin mempertahankan dan menyelamatkan tanah negara dari penguasaan orang secara pribadi. Dan memang sudah ada yang sampai proses ke pengadilan. Tetapi kita tidak perlu takut karena kita mempertahankan tanah negara/pemerintah untuk kepentingan negara, bukan kepentingan pribadi,” jawabnya lagi.
Terkait soal diterbitkannya Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 020/0968/2020 bertanggal 30 Juni 2020 kepada Imam Saffei Simatupang, untuk melakukan pengamanan, pengawasan, penjagaan, dan melarang membangun serta menguasai aset tersebut, dia mengaku bahwa Imam bukanlah saudara sedarahnya.
“Pasti tidak ada hubungan darah, hanya semata-mata untuk pengamanan aset negara,” bantahnya.
Mulyadi juga membantah soal keberadaan hotel tersebut. “Tidak ada itu,” jawabnya singkat.
Saat dikirimkan gambar kondisi lapangan di atas aset milik Pemprovsu itu, dimana ada berdiri Hotel Indah Kayangan (HIK) dan pondok-pondok berjualan milik warga sekitar, dia membenarkan kondisi itu.
“Intinya, aset Pemprovsu sesuai dengan surat yang dimiliki, mungkin ada yang dimanfaatkan oleh masyarakat berjualan. Tetapi apabila nantinya aset itu digunakan untuk kepentingan negara, mereka akan kosongkan atau tidak berjualan di aset tersebut. Untuk lebih jelasnya, Lae hubungi ini anggotaku yang menangani aset,” terangnya sembari mengirimkan nomor kontak anggotanya bernama Yunus.
Oleh Yunus, yang ditemui di Kantor Diskanla Provsu, Jalan Sei Batugingging Medan, Sabtu, (09/04/2022), menjelaskan bahwa HIK berada di luar lahan aset milik Pemprovsu itu.
“Itu beda areal lahan Pak dan bukan masuk dalam lahan aset kita,” terang Yunus yang saat itu turut didampingi dua orang rekan kerjanya.
Yunus mengungkapkan alasan pemberian SPT kepada Imam karena lahannya, tempat berdirinya HIK, bersebelahan dengan lahan milik Pemprovsu tersebut.
“Jadi mudah melakukan penjagaannya Pak,” ucapnya.
Yunus juga mengaku kalau penerbitan SPT itu hanyalah sebatas formalitas saja dan penerima SPT, Imam Syaffei Simatupang, sama sekali tidak diberikan imbalan gaji atau upah “sepeser” pun oleh Diskanla Provsu.
Disinggung soal tidak ditempatkannya pegawai Diskanla Provsu atau UPT-nya yang ada di Tapanuli Tengah, Yunus menyebut bahwa Diskanla Provsu tidak mempunyai UPT (Unit Pelaksana Tehnis) di wailayah itu.
Ketika ditanyakan kepadanya dasar pemberian SPT kepada Imam Syaffei Simatupang yang berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Tapteng, Yunus hanya berjanji akan mengusulkan penggantiannya kepada pimpinan nanti pada akhir Juni 2022.
Sementara, Pengamat Anggaran Dan Kebijakan Publik, Siska Barimbing, saat dimintai tanggapannya terkait hal itu, Selasa, (19/04/2022), lewat pesan WA-nya menjelaskan, setiap aset Pemprovsu yang dikelola oleh dinas yang kepadanya diperuntukkan aset tersebut, maka dinas yang bersangkutan harus bertanggung-jawab untuk merawat dan mengelolanya.
Disebutnya, tanah eks SPN itu yang merupakan aset Diskanla Provsu, peningkatan status kepemilikannya dari Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), menjadi kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Provsu.
“Namun Diskanlah Provsu mempunyai peran untuk mengupayakan peningkatan hak tanah tersebut,” tulisnya.
Tanah eks SPN yang sudah lama diterlantarkan itu, lanjutnya, mejadi tanggung-jawab Diskanla Provsu agar tidak diambil alih oleh pihak lain.
Menurutnya, sebelum digunakan oleh pihak Diskanla Provsu, tanah tersebut dapat saja digunakan masyarakat sekitar untuk peningkatan ekonominya dengan syarat tidak mendirikan bangunan permanen sampai ada kebijakan dari Pemprovsu atas aset itu.
Siska justeru heran dengan adanya SPT yang ditandatangani Kepala Diskanla Provsu, Mulyadi Simatupang, dan diberikan kepada Imam Syaffei Simatupang, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tapteng dari Fraksi Nasdem.
“Kebijakan ini yang keliru dan tidak tepat. Kepala Diskanla Provsu tidak berwenang memberikan perintah kepada anggota DPRD karena dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD Tapteng adalah legislatif dan Diskanla Provsu adalah eksekutif. Ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tegasnya.
Siska meminta agar Ketua DPRD Kabupaten Tapteng untuk segera memanggil Imam Syaffei Simatupang guna mempertanyakan perihal SPT itu karena dengan terbitnya SPT tersebut, dikatakannya telah menurunkan wibawa DPRD Kabupaten Tapteng.
Mantan Direktur Eksekutif Forun Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Wilayah Sumatera Utara ini juga meminta supaya Kepala Diskanla Provsu segera mencabut SPT itu.
Dia juga menyarankan Diskanla Provsu dapat juga memberikan mandat pengelolaan kepada Diskanla Kabupaten Tapteng agar aset milik Pemprovsu itu dapat tetap terjaga kepemilikannya.
“Tanah eks SPN itu ternyata saat ini sedang dalam sengketa di Pengadilan Negeri Sibolga. Untuk itu Pemprovsu harus serius menangani masalah ini agar aset-aset Pemprovsu tidak lepas begitu saja kepada pihak lain,” tulisnya mengingatkan Pemprovsu.
Persoalan aset-aset milik Pemprovsu, imbuhnya, banyak yang tidak terawat sampai bangunannya hancur sehingga menimbulkan masalah.
Dia menghimbau agar aset-aset yang juga ada dikuasai oleh beberapa OKP di daerah kabupaten yang jauh dari Ibukota Pemprovsu, dapat menjadi perhatian serius Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, untuk menjaga dan merawatnya.
Siska mengingatkan perlunya Pemprovsu untuk sesegara mungkin melakukan perbaikan manejemen pengelolaan aset-asetnya.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Provsu, Ismail Sinaga, yang coba dikonfirmasi tentang hal ini lewat WA-nya, hanya menanggapi enteng dengan menuliskan, hubungi saja kepala dinas bersangkutan.
Saat dihubungi lewat WA maupun handphone-nya, Ismail tidak mau menjawabnya. (MR/Sipa Munthe)