Gerebek Kampung Narkoba (GKN) Polres Langkat berhasil Amankan 5(lima) Orang Diduga Pengguna dan Pengedar Narkotika jenis Sabu

Gerebek Kampung Narkoba (GKN) Polres Langkat berhasil Amankan 5(lima) Orang Diduga Pengguna dan Pengedar Narkotika jenis Sabu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Kegiatan Sat Res Narkoba Polres Langkat GKN ( Grebek Kampung Narloba ) dengan Instansi terkait berhasil amankan 5(lima) orang, dewasa diduga pengedar dan pemakai Narkotika jenis sabu, Kamis, (10/3/2022).

Kasubag Polres Langkat Akp Joko Supeno dalam Press releasenya menjelaskan bahwa menindak lanjuti Surat Perintah Kapolres Langkat, Sprin / 273 / III / OPS.1.3.1/ 2022/Ops Tanggal 10 Maret 2022 Tentang Pelaksanaan KRYD Satres Narkoba Wilkum Polres Langkat.

Dan Renops Kewilayahan Antik Toba 2022 Poldasu Nomor: R/RENOPS /04 / II /OPS 1.3.1 /2022 tgl 27 Januari 2022 dalam penindakan terhadap Kejahatan P4GN di Wilayah Provinsi Sumut

Serta Perintah Lisan Dires Narkoba pada saat zoom Meeting kepada Kasat resnarkoba jajaran Polda Sumut Tanggal 23 Maret 2022 Pukul 19.00 wib.

Maka pada hari ini Kamis 10 Maret 2022 sekira Pukul 11.00 wib dilaksanakan Apel kesiapan dalam rangka Kryd Gerebek Kampung Narkoba oleh satresnarkoba Polres Langkat.

Selanjutnya dilaksanakan kegiatan gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat oleh tim gabungan yang terdiri dari Kbo Sat Resnarkoba, SatRes Narkoba 16 personil, Sat Sabhara 5 personil, Sat Reskrim 4 personil, Sat Intelkam 3 personil, Sie Propam 1 personil, Sat Pol PP 6 personil, POM TNI AD 2 personil, Klinik Polres 1 personil, BNNk 6 personil, Dinkes 3 personil, Dinsos, 3 personil, Koramil Berandan 1 personil, Polsek P.Brandan 7 personil, Kesbangpol, 4 personil, Humas 1 personil dan Kasat Res Narkoba AKP Kusnadi sebagai Kordinator.

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan petugas berhasil mengamankan 5 (lima) orang yang disangkakan pengedar dan pemakai Narkotika jenis sabu.

Dari kelima orang yang diamankan tersebut setelah dilaksanakan tes urin awal oleh dokter BNNK kab.Langkat dengan hasil positif urine metampetamin.

Adapun kelima pelaku yakni, HN(40), Dembot (42), RN (26) ketiganya warga Kelurahan Sei Bilah Barat, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. HM (37) dan AD (21) keduanya warga Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.

Barang bukti yang turut diamankan petugas , 1(satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,17 (Nol koma tujuh belas) gram, 1(satu) Unit Septor Merk Honda Beat Warna Hitam No.Pol BK 2888 PAP.

Kemudian petugas menggelandang para pelaku ke Mapolres Langkat beserta barang bukti untuk proses Hukum selanjutnya.(mr/yo)

.

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.