Dua Pengedar Sabu, Asal Aceh Utara di Tangkap Sat Res Narkoba Polres Langsa

Dua Pengedar Sabu, Asal Aceh Utara di Tangkap Sat Res Narkoba Polres Langsa
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ACEH TIMUR – Dua pemuda pengedar narkoba asal Aceh Utara, ditangkap Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa saat melakukan penyamaran bertransaksi (Undercover Buy) dengan pelaku di sebuah warung kopi di Gampong Labuhan Kede, Sungai Raya, Aceh Timur, pada Selasa 08 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK, Kamis (10/03/2022).

Adapun kedua pelaku, DS (26) dan MUS (25), Wiraswasta, warga Gampong Matang Paya Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

Berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan berhasil menangkap kedua pelaku saat penyamaran,” ujat Kasat.

Barang bukti yang ditemukan dari pelaku yaitu, satu paket sedang sabu dengan berat keseluruhan 83,60 Gram. Satu unit HP merk Oppo warna hitam. Satu unit HP merk Vivo warna hitam. Satu unit Sepmor merk Honda Revo warna hitam, tanpa nomor polisi.

Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka, sabu tersebut di dapatkan/dibeli dari temannya yang berinisial A (DPO) yang berdomisili di Kabupaten Aceh Utara dengan tujuan untuk dijualkan kembali di Kota Langsa.

Selanjutnya kedua orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.(MR/FAHRID)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.