Penjelasan Plt Kadis PUPR Kab.Langkat Terkait Banyaknya Proyek Pengaspalan Di Sudah Asal Jadi

Penjelasan Plt Kadis PUPR Kab.Langkat Terkait Banyaknya Proyek Pengaspalan Di Sudah Asal Jadi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Selain itu mempunyai fungsi sebagai wadah  Perumusan  penetapan kebijakan, Strategi pelaksanaan kebijakan program kerja dan kegiatan urusan wajib Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Melakukan  evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan program , tata kelola data, informasi, administrasi, kepegawaian, dan kearsipan, tata usaha dan tata kelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; dan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Beberapa waktu terakhir menjelang berakhirnya tahun anggaran 2021 sejumlah kalangan menyoroti hasil pekerjaan  proyek yang laksanan Dinas PUPR Kab.Langkat dinilai asal jadi Bahkan di duga melanggar ketentuan bestek, ada yang secara ekstrim menuding jika proyek ini diduga  masuk kategori di paksakan alias kejar setoran dan meminta Bupati Langkat Terbit Rencana PA mengevaluasi kinerja Plt kadis PUPR dan jajaran terkait.

Menyikapi adanya (berbagai tudingan) itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Langkat, H.Sujarno S.sos,M.si secara tegas mengatakan proyek asal jadi itu kan ada ukuran dan standard nya yaitu RAB atau spesifikasi atau dikenal bestek.

Di lapangan bisa jadi ada penyimpangan terhadap standard itu,tapi semua pekerjaan diawasi oleh pengawas dan PPK ada KPA yang masing-masing memiliki kewenangan,jika terjadi bias maka pengawas bisa menegur pelaksana.

Dan jika pengawas lalai maka akan ada laporan pengawas eksternal dari masyakarat , lembaga non formal sampai akhir nya pengawas dari BPK dan lainnya.

Namun Penyimpangan dari standarisasi itu bisa terjadi disengaja oleh pelaksana atau bahkan ditemukan adabya sub pelaksana yg ilegal dan ini juga perlu dievaluasi.

Untuk itu kedepannya pelaksana atau rekanan ini dianggap perlu diambil tindakan ,seperti  tidak dibolehkan ikut pengajuan tender dan Penyompangan juga bisa disebabkan faktor kelalaian pengawas.

Kalau hasil evaluasi diketahui yang bersangkutan dengan semena mena menyalagunakan kewenangan maka akan diberi tindakan,Faktor lain adalah kondisi cuaca, iklim dan geografi yang kurang mendukung.

Disamping itu ada faktor X yang tidak bisa diukur dan terukur terukur,jelas H.Sujarno S.sos,M.si kepada Metrorakyat.com, Rabu (5/1/2821) saat ditanya terkait banyaknya dugaan banyaknya Proyek asal jadi tanpa plank proyek.

Contoh proyek pengaspalan lanjutan  dengan hotmix jalan pantai gading,Selotong Kec.Secanggan dengan pagu anggaran Rp 694.290.000,00 di kerjakan CV. Ananda Karya beralamat di Jln. Putri Hijau Lt 6 No 6 Medan Sumatera utara dalam pemberitaan sebelumnya.

Secara terpisah Wakil Ketua DPRD Kab.Langkat dari fraksi PDi Perjuangan Rallin Sinulingga SE, saat konfirmasi terkait hal tersebut mengatakan Hal seperti ini selalu terjadi bila proses tender terlambat. Padahal PAPBD di sahkan di bulan Agustus. Untuk itu Saya meminta kepada Bupati Langkat agar segera mendepintifkan kadis PUPR agar tidak rangkap jabatan.

Posisi Plt, selain tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan strategis di OPD yang dipimpinnya, juga ada tenggat waktu lamanya plt memimpin OPD.

“Ditambah lagi dengan rangkap jabatan akan sangat berpengaruh terhadap kinerja,”terangnya. (mr/yo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.