Warga Pinang Sebatang Timur Minta Polisi Dan Dishub Tegakkan Aturan

Warga Pinang Sebatang Timur Minta Polisi Dan Dishub Tegakkan Aturan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIAK – Ratuaan kendaraan truk melintas dari Jalan Raya Pertiwi, Kampung Pinang Sebatang Timur, Tualang, Siak, meskipun ada rambu yang mengatur larangan bahwa jalan tersebut tergolong jalan III dengan kapasitas kendaraan yang bisa melewati adalah maksimal delapan ton.

Ketua Badan Pemusyawaratan Kampung Pinang Sebatang Timur, Syofi Yardi mengutarakan hal tersebut kepada wartawan di Kantor Desa, Kamis (6/1/2022). Syofi meminta aparat penegak hukum baik Polri dan Dishub, menegakkan peraturan dan memberikan tindakan atas pelanggaran tersebut.

“Saya anggota Bapekam di Kampung Pinang Sebatang Timur serta atas nama masyarakat mau melaporkan kepada Bapak Kapolres dan Kadis Perhubungan kondisi Kampung kami. Sudah 1 tahun lebih rambu rambu lalu lintas sudah sudah dipasang oleh DISHUB Kaupaten Siak di sepanjang jalan Raya Pertiwi,namun tidak ada ditaati oleh mobil- mobil yang berkapasitas 40 fip keatas,dengan mobilitas yang sangat tinggi,” ungkap Ketua Bapekam.

Hal ini katanya, sangat mengganggu kenyamanan masyakat dalam berkaktifitas di Kampung Pinang Sebatang Timur. Sering terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.

“Karenanya banyak korban kecelakaan diakibatkan truk yang hilir mudik dan tidak patuh dengan rambu larangan itu. Jalan hancur dan debu yang menyesakkan nafas, masyarakat pengguna jalan dalam arti kata warga kami sudah tidak nyaman dalam menggunakan jalan di Kampung kami.
Untuk itu kami mohon kepada Bapak Kapolres untuk menyikapi pengaduan dari kami,” sambungnya.

Ditempat terpisah,Kadis Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi saat dikonfirmasi menyarankan awak media mengkonfirmasi ke Kabid Lalu Lintas Winda Sapril.

“Silahkan langsung konfirmasi ke Kabid Lalin ya,” kata Kadishub.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Siak AKP Rosna Meliani SIK saat dikonfirmasi tidak berhasil. (MR/RED)

Admin Metro Rakyat News