Kejari Langsa Terbitkan Sprindik Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi BUMG GP. Jawa

METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – Kepala Kejaksaan Negeri Langsa secara resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan penyertaan modal BUMG Bina Karya Mandiri di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa tahun 2019-2020.
Surat Perintah Penyidikan yang di tanda tangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Viva Hari Rustaman, SH. Nomor. Print-01/L.1.13/Fd.1/01/2022. Tanggal 13 Januari 2022. Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan atau Realisasi Anggaran Penyertaan Modal BUMG Bina Karya Mandiri di Gampong Jawa Tahun 2019-2020.
Adapun Surat Perintah Penyidikan tersebut diterbitkan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan guna untuk dilakukan pencarian dan pengumpulan bukti yang dengan bukti tersebut membuat titik terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Demikian yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Syahril, S.H.,M.H melalui Siaran
Pers Nomor : PR – 01/L.1.13/D.4/01/2022 kepada media ini.(MR/DANTON)