Bendahara JKN Puskesmas Sitadatada Diduga Gelapkan Dana Dokline JKN Tahun 2026 Untuk Kebutuhan Pribadi
METRORAKYAT.COM, TAPUT – Pengelolaan dana Dokline Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di UPT Puskesmas Sitadatada, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), menjadi sorotan. Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan selisih dalam pertanggungjawaban penggunaan dana Dokline JKN tahun 2026.
Sorotan tersebut mencuat setelah beredar informasi bahwa Puskesmas Sitadatada masih memiliki tunggakan pembayaran sekitar Rp11 juta kepada Toko Ade Kartika.
Salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, selama menjabat sebagai bendahara JKN, Linda Hutapea mendapat kepercayaan dari Kepala UPT Puskesmas sebelumnya untuk mengelola dana Dokline JKN.
Menurut sumber tersebut, belakangan sempat muncul persoalan terkait perhitungan penggunaan dana JKN antara bendahara dengan pihak pimpinan Puskesmas. Namun, sumber tidak mengetahui secara pasti seluruh substansi persoalan tersebut.
Mantan Kepala UPT Puskesmas Sitadatada, Meylin Togatorop, ketika dikonfirmasi membantah adanya perdebatan sebagaimana informasi yang beredar.
Namun, Meylin membenarkan bahwa terdapat perhitungan dana Dokline JKN tahun 2026 yang hingga kini belum sepenuhnya selesai atau clear.
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan antara laporan yang disampaikan bendahara dengan catatan pertanggungjawaban yang dibuat oleh Kepala UPT Puskesmas dalam buku administrasinya. Bahkan, pembelanjaan kebutuhan pribadi bendahara masuk dalam pengeluaran Dana Dokline JKN Puskesmas.
“Bukan perdebatan. Memang ada perhitungan dana Dokline JKN tahun 2026 yang belum clear,” ujar Meylin saat dikonfirmasi.
Meylin juga membenarkan bahwa dirinya sebelumnya memberikan kepercayaan kepada Linda Hutapea untuk mengelola dana Dokline JKN Puskesmas Sitadatada.
Berdasarkan hasil perhitungan pihak UPT saat itu, kata Meylin, terdapat dana dengan nilai jutaan hingga puluhan juta rupiah yang menurutnya masih memerlukan penjelasan dan pertanggungjawaban lebih lanjut dari bendahara.
“Memang ada selisih yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Meski demikian, angka pasti selisih dana tersebut belum dapat dipastikan secara independen. Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen penerimaan dan pengeluaran dana Dokline JKN, bukti transaksi, laporan pertanggungjawaban serta pencatatan keuangan Puskesmas untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian maupun penyimpangan.
Terpisah, Bendahara JKN Puskesmas Sitadatada, Linda Hutapea, saat dikonfirmasi pada Rabu (23/9/2026), membantah adanya penyalahgunaan dana tersebut.
Linda menyampaikan bahwa penggunaan dana Dokline JKN telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga mengatakan bahwa pengelolaan dan penggunaan dana Dokline JKN sepenuhnya ditangani oleh Kepala Puskesmas sebelumnya.
“Penggunaan dana Dokline sudah sesuai mekanisme. Penggunaan dana Dokline sepenuhnya ditangani oleh kepala puskesmas sebelumnya,” ujar Linda.(MR/red)
