Jaksa Agung Muda Pidana Umum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Tersangka Elisa Kabangung
METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana (foto) melakukan ekspose dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif perkara tindak pidana, atas nama tersangka Elisa Kabangung Alias Elisa dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Elisa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban RANNY F. MARSIO di Kel. Aer Tembaga 1 Lk. II Kec. Aer Tembaga Kota Bitung, Sabtu (16/10/2021). Dimana sedang bersama pacarnya yang merupakan anak dari tersangka yaitu saksi Jonathan Johanes Sanggili, di tempat kost dengan menendang lalu menarik rambut serta menyeret saksi korban ke arah pintu kost.
Berdasarkan Visum et Repertum, saksi korban mengalami luka lebam, lengan kiri bawah berwarna kulit warna biru kehijauan ukuran kurang lebih 3×2 cm, punggung kanan bawah mengalami kemerahan seluas kurang lebih 15×10 cm tampak kulit terlupas, paha kiri mengalami warna biru kehijauan seluas kurang lebih 6×5 cm.
Adapun motif tersangka Elisa karena emosi/kesal saat mendapati anaknya yaitu, saksi Jonathan bersama dengan saksi korban Ranny (pacar anaknya) berada di dalam kamar kos. Sehingga tersangka menjambak dan menendang saksi korban.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban, (06/01/2022) RJ-7.
Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak, yang disaksikan oleh Lurah setempat dan pelaku bersedia memberikan ganti rugi senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku.Menanggapi hal tersebut masyarakat merespon positif.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bitung akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, dan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH dalam siaran persnya menyampaikan, di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Selasa (18/01/2022)(MR/Rahmad).
