Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Menetapkan Lima Tersangka Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional

METRORAKYAT.COM, JAKARTA -Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, Kamis (06/01/2022).
Adapun kelima orang tersebut,
AS selaku Direktur Pelaksana IV/komite pembiayaan dan selaku pemutus awal s/d akhir Group Walet, serta selaku Direktur pelaksana tiga LPEI periode 2016 dan selaku komite pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 Jo. Nomor: Print-37.a/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022.
Tersangka kedua, FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : 02/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/F.2/Fd.2/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022.
Tersangka ketiga, JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 03/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/F.2/Fd.2/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022.
Tersangka keempat, JD selaku Direktur PT. Mount Dreams Indonesia, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 04/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/F.2/Fd.2/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022.
Dan tersangka kelima, S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 05/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/01/2022 Tanggal 06 Januari 2022.
Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 5 (lima) orang tersangka dilakukan penahanan.
Tersangka AS, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Nomor: 01/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka FS, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Nomor: 02/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka JAS, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Nomor: 03/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka JD, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Nomor: 04/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dan tersangka S, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Nomor: 05/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 06 Januari 2022 s/d 25 Januari 2022, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka AS, tersangka FS, tersangka JAS, tersangka JD, dan tersangka S telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.(MR/Rahmad).