Akibat Cek Cok Dengan Istri Anak Di Bawah Umur Dianiaya, Pelaku Amankan Polres Tanjung Balai
METRORAKYAT.COM,TANJUNGBALAI – Reskrim Polres Tanjung Balai telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap anak, pada Selasa (04/01/22)
Adapun tersangka yang diamankan adalah bernama RA,(25) thn, alamat Jalan Keramat Agis Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Penangkapan terhadap tersangka dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai ketika dikonfirmasi melalui telefon selulernya dan mengatakan,
Tersangka diamankan berdasarkan laporan dari ibu kandung korban yang bernama RP, (52), ibu rumah tangga, Jln Letjend Suprapto Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai sehubungan tindak pidana yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya yang bernama JH, (17) pelajar, yang terjadi, Senin (25 Oktober 2021) di jalan Letjend Suprapto Kel. TB Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Kata Kapolres Tanjung Balai, peristiwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka RA terhadap korban JH yang masih berstatus anak tersangka RA tidak senang, ketika korban JH melerai sewaktu tersangka RA sedang beradu cek cok dengan Istrinya.
“Tersangka RA memukul Korban dengan tangan kanan ke muka Korban JH sehingga korban mengalami luka memar pada bagian atas bibir dan atas penganiayaan, Ibu kandung korban merasa keberatan sambil membuat Laporan ke Polres Tanjung Balai agar tersangka di proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kapolres Tanjung Balai.
Dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, berdasarkan laporan ibu kandung korban, personil Opsnal Sat Reskrim di pimpin Kanit Idik II Sat Reskrim Iptu Eko Ady Ranto, SH, MH dan Kanit Idik I Sat Reskrim Ipda M. Fahrurrozy melakukan cek TKP dan penyelidikan di sekitarnya lalu hasil penyelidikan di ketahui bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap anak adalah RA yang bekerja sebagai penjual ikan di pajak Suprapto.
Selanjutnya pada hari selasa tanggal 04 Januari 2022 sekira pkl 07.30 Wib di dapat informasi bahwa tersangka sedang berjualan di pajak Suprapto, lalu tim opsnal bergerak di pimpin KANIT IDIK II dan KANIT IDIK I Sat Reskrim ke TKP di maksud, tersangka berhasil di amankan dan di bawa ke Polres Tanjung Balai guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap tersangka di persangkakan pada Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, jelas Kapolres Tanjung Balai mengakhiri (MR/Ade)
