TPP Ida Rohani Jadi Sorotan, Belum Dibayar Meski E-Kinerja Sudah Ditandatangani, Perindag dan BKPSDM Saling Lempar Kewenangan

TPP Ida Rohani Jadi Sorotan, Belum Dibayar Meski E-Kinerja Sudah Ditandatangani, Perindag dan BKPSDM Saling Lempar Kewenangan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPUT– Pernyataan sejumlah pejabat terkait belum dibayarkannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) milik Ida Rohani Sinaga justru memunculkan perbedaan penjelasan yang membingungkan.

Saat dikonfirmasi, Asroi Halawa menjelaskan bahwa TPP Ida Rohani untuk periode Oktober 2024 hingga Desember 2025 tidak dapat dibayarkan karena yang bersangkutan tidak membuat laporan E-Kinerja, yang merupakan salah satu syarat administrasi pencairan TPP.

Namun, menurut Asroi, kondisi tersebut telah berubah untuk periode Januari hingga Juli 2026. Ia menegaskan bahwa laporan E-Kinerja Ida Rohani telah ditandatangani sehingga secara administrasi pembayaran TPP semestinya sudah dapat diproses.

“Untuk TPP Januari sampai Juli 2026, E-Kinerja Ibu Ida sudah ditandatangani. Seharusnya TPP tersebut sudah bisa dibayarkan,” ujar Asroi saat dikonfirmasi melalu telepon WA, Rabu (27/7/2026).

Di sisi lain, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tapanuli Utara, Augus Sinaga, menyatakan dirinya tidak memahami secara teknis mekanisme E-Kinerja maupun pembayaran TPP. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan ranah BKPSDM.

“Saya tidak mengetahui teknis E-Kinerja. Silakan konfirmasi ke BKPSDM. Mereka yang mengetahui itu. Kalau kata BKPSDM benar berarti benar, kalau salah berarti salah. TPP dibayarkan dari kehadiran. Benar atau tidaknya E-Kinerja yang disampaikan pegawai itu tergantung pada BKPSDM. Ke kami hanya laporan hard copy,” kata Augus saat dikonfirmasi melalui telepon WA 28/7/2026

Namun, ketika dimintai tanggapan, Kepala BKPSDM Kabupaten Tapanuli Utara, Jenri Suryandi Simanjuntak, Rabu, 28/7/2026justru menyatakan bahwa mekanisme pencairan TPP bukan merupakan tupoksi BKPSDM. Ia menjelaskan bahwa dasar pembayaran TPP adalah kinerja dan kehadiran pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati, sementara penilaian terhadap pegawai berada pada pimpinan OPD masing-masing.

“Terkait mekanisme pencairan TPP itu bukan tupoksi kami. Namun perlu kami jelaskan dasar pembayaran TPP adalah kinerja dan kehadiran. Pengaturan pemotongan sudah ada di Perbup TPP. Apakah PNS kita tidak mendapat TPP karena tidak ada kinerja dan ketidakhadiran? Mohon dikonfirmasi pimpinan OPD-nya,” jelas Jenri.

Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai pihak yang sebenarnya berwenang dan bertanggung jawab atas belum dibayarkannya TPP Ida Rohani Sinaga untuk periode Januari hingga Juli 2026.

Di satu sisi, Asroi Halawa menyatakan seluruh persyaratan administrasi berupa E-Kinerja telah dipenuhi dan bahkan telah ditandatangani sehingga TPP seharusnya dapat dibayarkan. Di sisi lain, Kepala Dinas Perindag mengarahkan konfirmasi kepada BKPSDM karena menganggap persoalan tersebut merupakan kewenangan instansi tersebut. Sementara BKPSDM justru mengembalikan penjelasan kepada pimpinan OPD dengan alasan pembayaran TPP bukan merupakan tupoksi BKPSDM.

Perbedaan pernyataan antarinstansi ini berpotensi menimbulkan kebingungan publik serta memperlihatkan belum adanya kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam proses verifikasi hingga pencairan TPP. Karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab dan hak pegawai tidak terabaikan akibat perbedaan penafsiran kewenangan. (MR/ Andoky)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan