Ketika Tanah Leluhur Berhadapan dengan Administrasi: Saatnya Meninjau Ulang Keadilan Agraria di Aceh

METRORAKYAT. COM, MEULABOH – Konflik agraria di Aceh bukanlah persoalan baru. Hampir setiap tahun muncul sengketa antara masyarakat dengan perusahaan terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan. Di berbagai daerah, masyarakat mengaku telah mengelola tanah secara turun-temurun selama puluhan, bahkan ratusan tahun. Namun ketika perusahaan hadir dengan izin dan dokumen administratif, masyarakat sering kali berada pada posisi yang lemah.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah hukum agraria kita telah benar-benar menghadirkan keadilan, atau justru lebih menekankan kepastian administrasi?
Negara memang memiliki kewajiban menciptakan iklim investasi yang sehat. Investasi dibutuhkan untuk membuka lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mempercepat pembangunan daerah. Akan tetapi, investasi tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat yang telah hidup dan bergantung pada tanah tersebut jauh sebelum izin usaha diterbitkan.
Persoalan yang sering muncul bukan semata-mata mengenai siapa yang memiliki dokumen paling lengkap, melainkan siapa yang sesungguhnya memiliki hubungan historis, sosial, ekonomi, dan budaya dengan tanah tersebut. Dalam banyak kasus, masyarakat hanya memiliki penguasaan secara turun-temurun yang diakui oleh adat, tetapi tidak terdokumentasi dalam bentuk administrasi pertanahan modern. Sebaliknya, perusahaan memiliki legalitas formal yang diterbitkan melalui mekanisme perizinan negara.
Di sinilah muncul jurang antara legalitas administratif dan keadilan substantif.
Tidak sedikit masyarakat yang bertanya, mengapa tanah yang telah mereka kelola sejak lama dapat berubah menjadi kawasan konsesi? Mengapa ketika konflik terjadi, masyarakat justru dituntut membuktikan haknya, sementara izin yang telah diterbitkan sering kali dianggap sebagai dasar hukum yang kuat? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini tidak boleh diabaikan karena menyangkut rasa keadilan.
Demikian pula dengan dokumen lingkungan seperti AMDAL. Pada prinsipnya, AMDAL merupakan instrumen penting untuk memastikan pembangunan berlangsung tanpa merusak lingkungan dan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat. Namun, masyarakat berharap AMDAL benar-benar menjadi alat perlindungan, bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif. Partisipasi masyarakat harus bermakna, bukan hanya formalitas.
Konstitusi melalui Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Frasa “kemakmuran rakyat” seharusnya menjadi roh dalam setiap kebijakan agraria. Negara tidak hanya bertugas menerbitkan izin, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak melahirkan ketimpangan dan konflik yang berkepanjangan.
Aceh memiliki kekhususan yang tidak dapat dipisahkan dari nilai adat dan sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut ruang hidup masyarakat hendaknya memperhatikan aspek sosial, budaya, dan adat, bukan hanya aspek administratif.
Sudah saatnya paradigma penyelesaian konflik agraria bergeser. Keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari luasnya investasi yang masuk, tetapi juga dari kemampuan negara melindungi hak masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta menciptakan rasa keadilan bagi semua pihak.
Pada akhirnya, hukum tidak boleh hanya menjadi kumpulan pasal yang mengesahkan administrasi. Hukum harus menjadi penjaga keadilan. Sebab ketika masyarakat mulai merasa bahwa dokumen lebih dihargai daripada sejarah, bahwa prosedur lebih diutamakan daripada keadilan, dan bahwa kepastian administrasi mengalahkan hak-hak yang hidup di tengah masyarakat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tanah, melainkan kepercayaan rakyat terhadap hukum itu sendiri.
Membangun investasi adalah sebuah kebutuhan. Namun membangun keadilan adalah sebuah keharusan. Negara yang kuat bukanlah negara yang hanya mampu menerbitkan izin, melainkan negara yang mampu memastikan bahwa setiap izin lahir di atas fondasi keadilan, menghormati hak masyarakat, menjaga lingkungan, dan benar-benar mewujudkan amanat konstitusi: sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ditulis Oleh: Ustadz Syamsul Kamal.


