Berbulan-bulan Tanpa Kejelasan, Laporan Junaeda di Polda Papua Barat Dipertanyakan
METRORAKYAT.COM, MANOKWARI – Berbulan-bulan menunggu kepastian hukum, Junaeda justru harus dihadapkan pada tanda tanya besar. Laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkannya ke Polda Papua Barat terhadap seorang pria bernama Herry hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan yang memuaskan.
Kondisi tersebut membuat Junaeda kecewa dan mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani laporan yang telah dibuat secara resmi.
Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIT di Jalan Manokwari-Bintuni, kawasan lokalisasi Maruni, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Dalam laporannya, Junaeda menduga dirinya menjadi korban kekerasan fisik. Terlapor Herry disebut melakukan tindakan mencekik leher korban hingga menimbulkan dampak fisik maupun batin.
Tak lama setelah kejadian, Junaeda mendatangi SPKT Polda Papua Barat dan membuat laporan resmi. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/86/III/2026/SPKT Polda Papua Barat, disertai Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian (STTLP).
Namun, setelah laporan dibuat, Junaeda mengaku masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Hingga Selasa (29/7), ia menilai belum melihat perkembangan berarti dalam proses hukum yang dilaporkannya.
“Saya sangat kecewa dengan kinerja penyidik Brigadir Polisi Satria Yudi Guntala. Kasus ini seperti jalan di tempat,” tegas Junaeda.
Menurutnya, laporan yang telah dibuat secara resmi seharusnya mendapatkan penanganan serius dan transparan.
Ia pun meminta Polda Papua Barat memberikan kejelasan mengenai sejauh mana proses penyelidikan telah berjalan.
“Saya berharap laporan yang sudah dibuat dapat ditangani secara serius dan ada kejelasan proses hukumnya, bukan dibiarkan menggantung begini,” ujarnya.
Junaeda berharap tidak ada kesan bahwa laporan masyarakat dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Baginya, kejelasan proses hukum menjadi penting agar hak pelapor sebagai warga negara tetap mendapatkan perhatian.
Sorotan kini mengarah kepada Polda Papua Barat. Publik tentu menunggu penjelasan resmi: sejauh mana laporan tersebut telah diproses, apa kendalanya, dan kapan status perkara akan mendapatkan kejelasan?.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Herry selaku pihak yang dilaporkan terkait tuduhan tersebut.
Keterangan resmi dari Polda Papua Barat juga masih dinantikan untuk menjelaskan perkembangan perkara, termasuk langkah-langkah penyelidikan yang telah dilakukan.
Penjelasan dari kedua pihak penting agar perkara ini tidak berkembang menjadi spekulasi liar. Terlebih, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (MR/red)
