Jaksa Agung RI Berikan Arahan Penguatan Dominus Litis Dalam UU Kejaksaan Baru

Jaksa Agung RI Berikan Arahan Penguatan Dominus Litis Dalam UU Kejaksaan Baru
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA  -Jaksa Agung RI, Burhanuddin memberikan pengarahan saat melaksanakan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Banten, Senin  (27/12/2021), yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Reda Manthovani, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Marang, para Asisten, Kabag Tata Usaha serta Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten, para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten dan diikuti secara virtual oleh seluruh jajaran Kejaksaan Negeri se-Banten.

Guna penguatan Dominus Litis dalam undang-undang Kejaksaan Baru, Jaksa Agung RI, Burhanuddin menyampaikan seperti yang telah diketahui bersama beberapa saat yang lalu, RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah disahkan, tepatnya pada tanggal 7 Desember 2021.

Pada undang-undang tersebut terdapat beberapa poin penguatan dan penegasan. Khususnya, terkait asas dominus litis Kejaksaan. Oleh sebab itu, Jaksa Agung meminta kepada seluruh jajaran untuk segera mempelajari dan memahami undang-undang tersebut, agar dapat mengemban amanah dengan tepat sesuai dengan aturan dan tujuan undang-undang.

Jaksa Agung juga memerintahkan agar memberikan edukasi kepada masyarakat kaidah baru yang ada didalam undang-undang tersebut,” berikan edukasi kepada masyarakat atas kaidah baru yang terkandung dalam aturan tersebut, agar masyarakat memahami bahwa kewenangan Jaksa lebih dari sekadar lembaga penuntutan, dan bukan hanya yang tercantum dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) semata.
Atau dengan membuka forum diskusi, agar tidak terjadi kebingungan atau bahkan salah dalam melaksanakan kewenangan. Karena sejatinya kita memiliki kewenangan yang sangat luas, yang tersebar pada berbagai macam peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional,” perintah Burhanuddin.

Jaksa Agung meminta kepada seluruh jajaran, untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan layak dan pantas mengemban kewenangan tersebut, dengan cara menunjukan peningkatan kualitas penanganan perkara yang berkeadilan dan berkemanfaatan, serta menjadi role model penegakan hukum. Sehingga marwah Kejaksaan akan terjaga, dan masyarakat merasakan manfaat atas penguatan dominus litis yang diamanahkan oleh undang-undang yang baru. (MR/Rahmad).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.