459 Peserta PPPJ angkatan 78 Tahun 2021 Dinyatakan
METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana, SH. M.Hum, menyampaikan laporan pada penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) angkatan LXXVIII (78) Tahun 2021, kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin saat pelantikan 459 (empat ratus lima puluh sembilan) orang Jaksa Baru, Rabu (15/12/2021) di Aula Sasana Adhi Karya Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Ragunan, Jakarta Selatan.
Mengawali laporannya, Kepala Badiklat Kejaksaan RI menyampaikan Diklat PPPJ angkatan 78 tahun 2021, dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2021 tanggal 5 Maret 2021, tentang Penetapan program pendidikan dan pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021, Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-37/I/Itf/03/2021 tanggal 8 Maret 2021, tentang penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) serta Kurikulum Tahun 2021, dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2021 Nomor: SP DIPA-006.01.1.666405 /2021 tanggal 23 November 2020.
Diklat PPPJ angkatan LXXVIII (78) Tahun 2021 diselenggarakan selama 4 (empat) bulan, yang dibuka oleh Jaksa Agung RI, Kamis (12/12/2021), dan ditutup, Rabu (15 /12/2021).
“ Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) angkatan 78 tahun 2021, berjumlah 459 (empat ratus lima puluh sembilan) orang calon jaksa dari satuan kerja Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, maupun Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia,” ujar Kepala Badiklat Kejaksaan RI.
Kepala Badiklat Kejaksaan RI mengatakan, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-37/I/Itf/03/2021 tanggal 8 Maret 2021 jo Keputusan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, tentang pedoman penyelenggaraan Diklat di Masa Pandemi tahun 2021, maka PPPJ Angkatan 78 Tahun 2021 diselenggarakan dengan metode blended learning. Peserta diklat dibagi dalam 12 (dua belas) kelas klasikal, dengan masing-masing kelas berjumlah maksimal 40 orang. Mekanisme pembelajaran dilakukan jarak jauh (distance learning), dengan menggunakan platform e-learning center Badiklat Kejaksaan RI.
Tempat penyelenggaraan PPPJ Angkatan 78 Tahun 2021 di Badiklat Kejaksaan RI Jakarta sebanyak 2 (dua) kelas dan di sentra diklat Kejaksaan Tinggi sebanyak 10 (sepuluh) kelas. Terdapat 20 (dua puluh) Kejaksaan Tinggi yang membantu Badiklat Kejaksaan RI menyelenggarakan PPPJ di daerah, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Maluku Utara.
Sementara, tenaga pengajar PPPJ angkatan 78 Tahun 2021 terdiri Widyaiswara, pejabat struktural dan fungsional di Lingkungan Kejaksaan, Akademisi, dan Praktisi Hukum.
Kepala Badiklat Kejaksaan RI menyampaikan berdasarkan rekapitulasi hasil penilaian yang meliputi nilai akademik (pengetahuan dan ketrampilan), dan nilai sikap perilaku, maka Rapat Evaluasi Kelulusan telah memutuskan 459 orang peserta PPPJ Angkatan 78 Tahun 2021 dinyatakan LULUS.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, seluruh peserta PPPJ angkatan 78 Tahun 2021, memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Jaksa. (MR/Rahmad).