Poltak Silitonga Laporkan Lambas Pasaribu Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
METRORAKYAT. COM, TAPUT – Koordinator tim kuasa hukum paslon nomor urut 1 Poltak Silitonga, SH melaporkan Lambas Pasaribu, SH., MH terkait tuduhan pencemaran nama baik dirinya ke Polres Tapanuli Utara, Selasa (26/11).
Laporan pengaduan Poltak Silitonga ini diterima oleh Kepala SPKT Polres Taput, Aiptu Aidil Azhari dengan nomor Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) nomor/226/XI/2024/SPKT/Polres, Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara tanggal 26 November 2024.
Poltak menerangkan dasar laporannya itu karena tanggal 26 November 2024, dia ada melihat video di grup MTU 1 News sekitar pukul 14.00 Wib, dan ada pernyataan dari Lambas Pasaribu (terlapor) menerangkan Poltak Silitonga dan teman – temannya dituduh melakukan tindakan penggeledahan sewenang-wenang dirumah milik Leo Lumbantoruan yang terletak di desa Banuahulu, Kecamatan Pagaran Kabuptaen Tapanuli Utara pada Senin (25/11) pukul 01.00 Wib kemarin.
“Saya keberatan dengan video yang saya lihat itu. Ini adalah framing yang sangat kejam dan fitnah yang sangat kejam yang dilakukan oleh penasehat hukum paslon 02 atas mama Lambas Pasaribu, SH.,MH. Kita itu adalah orang taat azas dan orang-orang yang taat hukum. Karena, apa yang dituduhkan oleh Lambas Pasaribu itu telah mencemarkan nama baik kami karena dilaporkan melakukan penggeledahan dan penggerebekan, dan juga pengepungan dan juga intimidasi, itukan kejam sekali,”ujarnya.
Menurut Poltak Silitonga, selain dia, kuasa hukum paslon 02 juga melaporkan Notames Nababan, Togar Nababan, Eliezer Lumbantoruan. Diceritakan Poltak, malam tanggal 25 November 2024, seorang warga bernama Berman Siburian dengan mengendarai mobil, ber wara-wiri di desa Banualuhu, Lubis dan Desa Lumban Ina-ina. Atas kedatangan Berman Siburian ke desa – desa tersebut sekitar pukul 22.00 Wib, alasan bertamu.
Namun, pengamatan warga yang taat hukum di desa itu, Berman Siburian diduga ada membagi-bagikan uang untuk memilih Paslon nomor urut 2. Dugaan ini diperkuat ketika saksi bernama Eliezer Lumbantoruan ada melihat kenderaan Berman Siburian berhenti dirumah seorang warga bernama Nensi br. Lubis.
“Kecurigaan warga pun bertambah apalagi dari dalam rumah Nensi br Lubis banyak keluar orang, sesaat kenderaan Berman Siburian yang diketahui bukan warga di desa itu pergi, ” sebutnya.
Diteruskan Poltak, di desa Lumban Ina-ina, saksi juga melihat mobil Berman Siburian berhenti dirumah warga bernama Lambas Sihombing. Ditempat itu, Eliezer melihat ada orang yang keluar dari rumah itu. Setelah itu, Berman Siburian pergi lagi ke arah desa Banualuhu menuju rumah Leo Lumbantoruan.
“Untuk membuktikan kecurigaan warga yang sejak awal membuntuti orang suruhan Paslon nomor urut 2 ini. Saksi pun menelepon temannya yang ada di desa itu untuk mencari tahu tujuan kedatangan Berman Siburian yang bukan warga desa setempat ke rumah warga di desa itu. Informasi itupun sampai ke masyarakat dan mencoba menanyakan kepada Berman Siburian tujuan kedatangannya ke desa itu. Apa yang dia bawa karena sudah malam hari, “ucapnya.
Dikatakan Poltak, saat warga sudah berkerumun di rumah Leo Lumbantoruan, Notames Nababan datang ke tempat itu dan meminta agar warga yang sejak awal mencurigai maksud kedatangan Berman Siburian agar tidak anarkis.
Selanjutnya, Notames Nababan menghubungi kepala desa, kapolsek Siborong-borong bersama personil dan panwas. Setelah aparat kepolisian, kepala desa dan panwaslu tiba. Poltak Silitonga juga tiba di lokasi sekitar pukul 01.00 Wib dan oleh tim kuasa hukum paslon 01 berkoordinasi dengan pihak aparat kepolisian, kepala desa dan panwaslu.
“Selanjutnya, saya ceritakan kepada aparat kepolisian, dan kepala desa serta panwaslu bahwa ada dugaan dan kecurigaan oleh warga bahwa Berman Siburian ada membagikan uang kepada warga desa melalui rumah Leo Lumbantoruan. Lalu pihak kepolisian dan kepala desa memimta izin kepada pemilik rumah agar diperbolehkan masuk untuk memeriksa rumah agar mengklarifikasi informasi warga masyarakat terkait adanya dugaan pembagian uang di tempat itu , dan oleh pemilik rumah mereka dipersilahkan masuk, “bilangnya.
Jadi tidak ada yang namanya penggeledahan ataupun penggerebekan, ” tegas Poltak lagi.
Disebut kan yang masuk ke rumah Leo Lumbantoruan yakni Kapolsek Siborong-borong, kepala desa, panwaslu, Rijon Manalu yang merupakan sekretaris tim pemenangan paslon nomor 2 dan tim dari paslon 01 hanya disuruh menjadi saksi. Dan yang berbicara saat itu adalah kapolsek dan kepala desa.
“Saat itu, saya juga meminta kepada kapolsek Siborong-borong dan kepala desa agar memeriksa mobil yang digunakan oleh Berman Siburian tujuannya agar lebih terang benderang kecurigaan masyarakat. Berman Siburian saat itu setuju dan mengizinkan mobilnya diperiksa. Dan yang melakukan penggeledahan aparat kepolisian dan kepala desa. Kami hanya melihat saja, jadi tidak ada penggerebekan atau penggeledahan seperti yang mereka tuduhkan itu, “tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan dia lagi, karena tidak ada ditemukan sesuatu di dalam mobil, selanjutnya masyarakat yang sudah sejak aeal curiga meminta pihak kepolisian memeriksa rumah warga bernama Leo Lumbantoruan.
“Tolong dirumah dan di kamar diperiksa. Didalam rumah, kapolsek, kepala desa, panwaslu dan tim paslon 02 yang memeriksa. Dan oleh pemilik rumah ada satu kamar yang tidak diperbolehkan untuk diperiksa. Karena alasannya private, maka saya meminta untuk menghargai permintaan pemilik rumah kamar tidak diperiksa.
Tidak ditemukan uang
Poltak Silitonga menyebutkan lagi, pemeriksaan saat dirumah Leo Lumbantoruan tidak ada ditemukan apa-apa, meskipun kecurigaan warga terhadap kamar yang tidak diizinkan oleh pemilik rumah karena alasan privasi dituruti.
“Sehingga apa yang dikatakan oleh kuasa hukum 02, bahwa dia dan tim paslon 01 melakukan penggeledahan dan penggerebekan adalah tidak benar dan berita bohong. Dan sekarang kami telah mengadukan mereka di Polres Tapanuli Utara, “pungkasnya.(MR/tim)