Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Bantah Lakukan Penggeledahan dan Pengerebekan, Poltak Silitonga: Saat itu kami hanya menyaksikan

Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Bantah Lakukan Penggeledahan dan Pengerebekan, Poltak Silitonga: Saat itu kami hanya menyaksikan
Bagikan

METRORAKYAT. COM, TAPUT – Tim kuasa hukum Paslon 01 bersama rekan melaporkan warga atas nama Lambas Pasaribu, SH., MH dan Leo Sihombing dengan tuduhan pencemaran nama baik karena telah membuat cerita bohong yang mengatakan tim Paslon 01 telah melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah salah satu warga di Banualuhu, Senin (25/11) malam.

“Kami keberatan dikatakan telah melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah warga bernama Leo Sihombing saat itu. Dan yang mengetuk pintu rumah warga yang dicurigai sebagai tempat disimpan uang dari Paslon 02 adalah kepala desa. Dan yang menyuruh kami masuk adalah pemilik rumah bernama Leo Sihombing, ” terang Poltak Silitonga, SH usai membuat laporan pencemaran nama baik di SPKT Polres Taput, Jalan Letjen Suprapto No 2 Hutatoruan X Kecamatan Tarutung Kabupaten Taoanuli Utara. Selasa (26/11) malam.

Poltak Silitonga menegaskan agar Lambas Pasaribu, SH., MH dan Leo Sihombing jangan memutar balik kan fakta dan memframing peristiwa sebenarnya.

“Karena tidak ada satupun dari kami yang melakukan penggerebekan maupun penggeledahan. Karena yang bisa melakukan itu adalah pihak aparat kepolisian secara resmi, ” ujarnya.

Ditambahkan Poltak lagi, saat berada didalam rumah seorang warga tersebut, pihak kepolisian dari Polsek Siborongborong didampingi kepala desa dan panwaslu meminta izin pemilik rumah untuk membuka salah satu kamar agar diperiksa, namun oleh pemilik rumah permintaan tersebut ditolak dengan alasan privasi dan tidak mengizinkan.

” Saat itu pihak kepolisian dan kepala desa ditemani Panwaslu meminta izin untuk memeriksa salah satu kamar pemilik rumah yang dicurigai dijadikan tempat menyimpan uang untuk dibagikan pihak paslon 02 ke pada warga, “terangnya.

Menurut nya, karena pihak kuasa hukum Paslon 02 telah melakukan rekayasa dengan mengarang cerita seolah pihak Paslon 01 telah melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah milik warga, maka tim kuasa hukum Paslon 01 dipimpin Poltak Silitonga dan rekan melaporkan Lambas Pasaribu, SH.,MH dan Leo Sihombing atas dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Polres Tapanuli Utara.

” Kami tidak terima dilaporkan mereka dengan merekayasa cerita sebenarnya. Anehnya, hanya tim paslon 01 yang dilaporkan ke Polres Taput, sementara di tempat itu ada juga kapolsek Siborong-borong bersama tim, kepala desa, panwaslu dan warga setempat, “sebutnya.

” Atas kejadian ini, nama baik saya selaku pengacara dan marwah saya hancur. Karena itu saya akan terus mengikuti perkembangan laporan saya ini setelah laporan di SPKT Polres Taput di Terima hari ini, “pungkas nya lagi. (MR/Tim)

Metro Rakyat News