Kades Batu Limau : Tuduhan Yang Disangkakan Kepada Saya Adalah Fitnah 

Kades Batu Limau : Tuduhan Yang Disangkakan Kepada Saya Adalah Fitnah 
Bagikan

METROTAKYAT.COM, KARIMUN –Pemberitaan disalah satu media online yang mengatakan bahwa LSM PKN Kabupaten Karimun melaporkan Zazali (Kades Batu Limau) ke Kejaksaan Negeri Karimun dengan tuduhan tindak pidana korupsi Pemotongan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap X, membuat Kepala Desa Batu Limau geram dan kesal, dimana Kepala Desa tersebut tidak merasa memungkinkan untuk melakukan pungutan tersebut, dikarenakan regulasi penyaluran Dana Bantuan tersebut dilakukan non tunai, namun pihak bank langsung mentransfer ke rekening masing-masing penerima.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kepala Desa Batu Limau, bahwa LSM PKN pernah mengunjungi kantor desa Batu Limau, sekitar dua minggu untuk konfirmasi sebelum adanya pemberitaan disalah satu media on line dan saat itu kehadiran LSM PKN langsung diterima oleh Kepala Desa Batu Limau, beserta staf yang ada dikantor desa.

Terkait kunjungan tersebut pihak LSM Mempertanyakan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Zazali, dalam penyaluran dana bantuan langsung tunai BLT tahap sepuluh yang baru selesai dibagikan.

Pihak LSM PKN juga mengatakan bahwa kehadiran mereka untuk konfirmasi dikarenakan dengan adanya laporan warga yang mengaku bahwasanya telah menjadi korban pemotongan dana BLT Tahap 10, namun ketika Kepala Desa Batu Limau mempertanyakan siapa nara sumbernya, LSM PKN merahasiakan mengingat perlindungan nara sumber, dan zazali juga bersi keras mengatakan tidak ada lakukan pemotongan dana BLT di desanya.

Lebih lanjut Kepala Desa mengatakan kepada metrorakyat.com Karimun, Sabtu (08/11), bahwa pihaknya hanya menandatangani perihal pencairan dana tersebut.

“Kalau penyalurannya kita tidak ada campur, dana tersebut ditransfer ke rekening masing masing. Saya sangat kesal dengan adanya pemberitaan disalah satu media online, mengatakan kalau saya telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan melakukan pemotongan dana BLT Rp 100.000 per keluarga, saya kira ini sudah fitnah dan pencemaran nama baik saya selaku kepala desa, bagaimana cara saya untuk melakukan tuduhan tersebut? Sampai saya dilaporkan ke kejaksaan negeri karimun? Dari pemberitaan tersebut, tindakan pihak LSM PKN seakan telah didukung dengan bukti kuat, sampai dalam pemberitaan juga tanpa ada kata “dugaan” namun telah dipastikan, kalau saya telah melakukan tindakan pidan korupsi. Nah sekarang saya tanya. Bukti apa yang dimiliki LSM PKN, sehingga saya dilaporkan ke kejaksaan? Ini sudah jelas fitnah dan pencemaran nama baik saya,”ujarnya.

Dengan waktu yang bersamaan, salah seorang pengurus Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia, Cabang Tanjung Balai Karimun, berinisial N (46) turut juga memberikan komentar terhdap tuduhan LSM PKN kepada rekan sejawatnya yakni Kepala Desa Batu Limau, beliau mengatakan, tuduhan itu suatu hal yang tidak mungkin dilakukan oleh Zazali, karena pencairannya bukan lewat desa, namun langsung ditransfer ke rekening penerima.

“Tuduhan itu sangat tidak mungkin terjadi, bagaimana mungkin kepala desa bisa melakukan pemotongan dana tersebut?. Apakah ATM milik semua penerima, dipegang oleh kepala desa?. Saya rasa tidak masuk akal, atau setiap penerima menyetorkan dana kepada kepala desa? Saya kira ini juga hal yang tidak mungkin, maka kami dari Apdesi sangat berharap antara LSM PKN dan Kepala Desa Batu Limau untuk dapat duduk bersama menyelesaikan dugaan yang disangkakan kepada kepala desa, mengingat saat ini masyarakat sangat sensitif dengan yang namanya pejabat korupsi kan hak masyarakat, dan kami juga berharap, kepala desa Batu Limau mengklarifikasi dengan melakukan pemberitaan di media sebagai hak jawab beliau,”ujarnya” (MR/Baho)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.