Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkoba Antar Kabupaten

Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkoba Antar Kabupaten
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH didamping Wakapolres Kompol Mhd Taufiq,SE.,MH,Kabag Ops Kompol Marluddin,SAg, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH dan Kasubag Humas AKP Murniati memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkotika jaringan Tanjung Balai,Kota Pinang dan Torgamba,Selasa,(21/9/2021)

Dalam pengungkapan jaringan ini diawali dengan penangkapan 2 orang tersangka berinisial SS,(46) dan W,(34) oleh personil Polsek Torgamba yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jhonsons Sianipar,Jumat,(17/9/2021),di Dusun Cinta Makmur,Desa Aek Batu,Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,dari ke 2 tersangka ini berhasil diamankan 3 Plastik klip berisi narkotika jenis sabu 66,16 Gram Bruto,kaca Pirex 2 buah berisi sabu berat 1,4 Gram Bruto dan 1,58 Gram Bruto,selanjutnya,Sabtu,(18/9/2021) dari pukul 01.30 WIB hingga subuh ke 2 tersangka ini dikembangkan Sat Narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Sujiwo Satrio, dan berhasil menangkap 2 orang tersangka berinisial T(49) dan OPS (39) dari keduanya,disita dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 3,3 Gram bruto dan dua buah botol kaca berisi sabu berat 419,62 Gram Bruto dan enam plastik klip kecil berisi narkotika 1,02 Gram Bruto,Sebut Kapolres Labuhanbatu,AKBP Deni Kurniawan dalam jumpa pers tersebut.

Sambungnya, secara keseluruhan dari ke 4 tersangka disita barang bukti 493,08 Gram Bruto Sabu,sedangkan tersangkan berinisial SS merupakan target dari Polres Labuhanbatu yang sudah sejak lama,namun selalu berhasil lolos,dari Kota Pinang kita incar SS pindah lokasi ke Torgamba dan akhirnya karna SS adalah jaringan Tanjung Balai,dimana dia memperoleh sabu yang diedarkannya sebanyak 500-400 Gram Setiap dua minggu sekali dan yang terakhir adalah sebanyak 400 Gram Bruto,

Selanjutnya pada Selasa,(21/9/2021), sekitar pukul 08.00 WIB Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung bersama Team Sus AIPTU Mansyursyah juga berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis daun ganja sebanyak 25.100 Gram Bruto dengan menangkap seorang laki-laki berinisial S,( 39),warga Jl.Siringo Ringo,Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, adapun penangkapan tersangka diawali dengan undercover buy dan berhasil mengamankan 4 amp kecil daun ganja dan satu bungkus daun ganja besar berat bruto 1050 Gram selanjutnya dilakukan pengembangan ke Jl.Baru Lobusona Rantau Selatan dan berhasil mengamankan 23 Bungkus daun ganja berat 23.000 Gram Bruto yang disimpan dalam karung putih,Ungkap Kapolres

“Dari keterangan tersangka dikembangkan ke bandarnya berinisial G beralamat di Jl.Pekan Lama Rantau Utara Rantau Prapat namun berinisial G sudah melarikan diri dengan disaksikan Kepling dilakukan penggeledahan dalam rumah G dan berhasil menemukan 1 Bal bungkus plastik berisi ganja berat bruto 1,050 Gram,”cetusnya.

Dan tersangka S dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan penyalahgunaannya karena akan berdampak bagi kesehatan,sosial, ekonomi dan rumah tangga, sudah banyak yang cerai karena narkoba, penjara, rumah sakit dan kuburan setiap saat menunggu sehingga mari jauh kan diri dari penyalahgunaan narkoba.(MR/HPS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.