Dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI Ke-76, Sebanyak 788 Narapidana dan Anak Lapas Klas II A Pematangsiantar Dapat Remisi Umum

Dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI Ke-76, Sebanyak 788 Narapidana dan Anak Lapas Klas II A Pematangsiantar Dapat Remisi Umum
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-76 sebanyak 788 orang Narapidana dan Anak atau yang biasa disebut warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar mendapat remisi umum (RU).

Pemberian Remisi tersebut dilakukan secara simbolis kepada para warga binaan yang dilaksanakan di Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar Jalan Asahan KM 7 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara pada Selasa (17/8/2021) sekira pukul 10.00 WIB. Kegiatan serupa juga dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reinhard Silitonga dan diikuti seluruh UPT di Indonesia secara virtual melalui Aplikasi Zoom.

Adapun jumlah Narapidana dan Anak Lapas atau biasa disebut WBP Klas IIA Pematangsiantar yang mendapat Remisi Umum (RU) dengan perincian:
Jumlah RU I sebanyak 777 orang dan RU II sebanyak 11 orang. Dengan keterangan:
Jumlah RU I langsung bebas sebanyak 1 orang. Jumlah RU II Subsider 10 orang. Jumlah Remisi Pidana Umum 567 orang dan jumlah Remisi Pidana Khusus PP 99 sebanyak 221 orang.

Kalapas Klas II A Pematangsiantar Rudy Fernando Sianturi, Amd.IP, SH dalam kesempatan ini mengatakan bahwa hal ini adalalah momen yang
ditunggu-tunggu oleh setiap warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Klas IIA Pematangsiantar yang selama ini menjalani pidana di dalam lapas, karena Remisi merupakan hak bagi mereka.

“Remisi adalah hak mereka namun demikian ada ketentuan yang berlaku apabila mereka (WBP) melakukan pelanggaran maka hak Remisi tersebut dapat sewaktu-waktu kita tarik kembali atau kita cabut kembali” sebut Kalapas.

Masih kata Rudy, “Oleh karena itu saya terus menghimbau kepada para warga binaan pemasyarakatan agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta tetap menjaga perilaku dan tetap berbuat baik selama menjalani hukuman (pidana) di dalam lapas”.

“Salam sehat dan tetap terus menjaga protokol kesehatan” tutup Rudy Fernando Sianturi mengakhiri.

Meski di tengah pandemi Covid-19 namun acara pemberian Remisi dan semarak perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-76  tetap terasa di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar, seperti kegiatan perlombaan antar warga binaan tetap dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (MR/MBPS)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.