Rugikan Negara Rp.615 Juta, Kejari Asahan Tahan Tersangka Pengadaan Ternak Sapi

Rugikan Negara Rp.615 Juta, Kejari Asahan Tahan Tersangka Pengadaan Ternak Sapi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ASAHAN – Direktur CV Bangkit Sah Perkasa, MS (38) warga Kecamatan Sei Dadap dan NS (38) warga Kecamatan Kisaran Barat PNS selaku PPK dalam kasus pengadaan ternak sapi akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejari Asahan, Rabu (18/8/2021).

Kejari Asahan melalui Kasi Intel Josron Malau SH, MH saat konferensi pers, kepada wartawan menyampaikan bahwa kedua tersangka disangkakan dengan Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal Subsidair : Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 18 UU RI No 31 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

” Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, ” jelas Josron.

Ia juga menerangkan peran dan posisi masing-masing tersangka dalam kasus tersebut yakni tahun 2019 Dinas PKH melaksanakan program peningkatan produksi hasil pertanian salah satunya pengadaan ternak sapi di Kecamatan Sei Dadap.

Pagu anggaran untuk kegiatan tersebut sebesar 1 milyar peruntukan pengadaan 80 ekor sapi jenis kelamin betina dan pengadaan pakan ternak dengan spesifikasi teknis sapi Peranakan Ongole (PO) sebagaimana tertuang dalam kerangka acuan kerja (KAK) yang dibuat NS selaku PPK.

Selanjutnya pengadaan sapi tersebut dikerjakan oleh CV Bangkit Sah Perkasa selaku pemenang tender dengan nilai kontrak Rp.968 juta lebih dengan no kontrak 06/SP/P. APBD –Dinaskeswan/X/2019 tanggal 26 November 2019.

Kedua tersangka dalam pelaksanaannya sapi diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak sehingga berdampak pada kerugian negara sebesar Rp 615 juta lebih sesuai hasil audit BPKP Sumut dengan No SR -25/PW02/5.1/2021 tanggal 19 Juli 2021.

” Saat ini kedua tersangka kita titipkan di sel tahanan Polres Asahan, ” tambah Josron.

Sementara kuasa hukum tersangka MS, Bahren Samosir kepada awak media menyampaikan kebingungannya sebab sapi saat diserahkan kliennya kepada kelompok penerima sesuai spesifikasi dan tidak ada masalah.

“ Kita harus jeli karena saat penyerahan sapi kepada kelompok, tim teknis menyatakan, sapi sudah sesuai dengan spesifikasi. Artinya kita harus objektif membuka permasalahan ini seluas-luasnya, siapa pun yang terlibat harus diproses, ” pungkasnya.(MR/Ev)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.