Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Korupsi Pekerjaaan Pembangunan Air Baku Kota Gunungsitoli

Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Korupsi Pekerjaaan Pembangunan Air Baku Kota Gunungsitoli
Bagikan

METRORAKYAT.COM, GUNUNGSITOLI – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menahan SN selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana

Korupsi Pada Pekerjaan Pembangunan Penyediaan Air Baku Kota GunungsitolI TA. 2022, Senin, 25 Mei 2026.

Diketahui bahwa proyek pembangunan penyediaan air baku di kota Gunungsitoli di kelola Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II dengan nilai kontrak sebesar Rp. 459.235.860.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Firman Halawa, S.H. M.H melalui Kepala Intelijen Kejari Gunungsitoli Ya’tulo Hulu, S.H.M.H mengungkapkan Bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan kemudian SN di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 07/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 05 Januari 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan
tersangka SN selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan penyediaan air baku Kota GunungsitolI TA. 2022 SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II, yaitu dengan cara mengendalikan pekerjaan dan menerima keuntungan material dari jasa konsultan Pengawasan.

Bahwa Beneficial Owner (pemilik manfaat) adalah individu yang secara langsung atau tidak langsung memiliki, mengendalikan, atau menikmati keuntungan ekonomi dari suatu bisnis
perusahaan, meskipun namanya tidak tercantum dalam akta perusahaan, Ungkap Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli Ya’atulo Hulu Kepada Wartawan.

Kemudian terhadap Tersangka atas nama SN telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 11/L.2.22/Fd.1/05/2026 tanggal 25 Mei 2026 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 25 Mei 2026 sampai dengan 13 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS)
Kelas IIB Gunungsitoli.

Atas perbuatannya kepada disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf
c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik terutama terhadap pihak pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Pembangunan Penyediaan Air Baku Kota GunungsitolI TA. 2022 SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II, Ucap Kasi Intelijen Ya’atulo Hulu.(Mr/Kris-Red)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan