Sat Resnarkoba Polres Langsa Ciduk Pemuda Kantongi Dua Paket Sabu

Sat Resnarkoba Polres Langsa Ciduk Pemuda Kantongi Dua Paket Sabu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA – Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa pada dua hari lalu tepatnya hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekira pukul 14.00 Wib telah melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang Tersangka yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berinisial Z Bin AR (33th)

Warga Gampong (Desa) Asam Peutik Kecamatan. Langsa Lama Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Dari tersangka anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 2 (dua) paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,24 (nol koma dua puluh empat) Gram dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH S.I.K MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman SIK mengatakan, “Pada hari dan tanggal tersebut di atas anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga selama ini berprofesi sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu berinisial Z Bin AR.

Tersangka, lanjut Kapolres melalui Kasat, ditangkap di pinggir Jalan Gampong Blang Seunibong Kecamatan. Langsa Kota, saat dilakukan pemeriksaan pada diri tersangka ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas yang ditemukan di dalam saku celana miliknya.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat. (MR/FAHRID)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.