Miliki Narkotika Jenis Sabu, Sat Resnakoba Polres Tapteng Daftarkan Warga Sibolga Ke Hotel Prodeo

Miliki Narkotika Jenis Sabu, Sat Resnakoba Polres Tapteng Daftarkan Warga Sibolga Ke Hotel Prodeo
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPTENG (SIBOLGA UTARA) – Sat Resnakoba Polres Tapteng Daftarkan warga Sibolga salah satu penghuni Hotel Prodeo Polres Tapteng Selasa (16/03/21).

Penangkapan warga Sibolga berinisial DA (24) warga Jln. Letjen Agus Marpaung, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga dibenarkan Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH. SIK. MH.

“Personil kita mendapatkan info bahwa di Kota Sibolga ada seorang Lelaki memiliki barang terlarang jenis Sabu-sabu. Tanpa berpikir lama, Personil Polres Tapteng berhasil menjemput tersangka sesuai dengan info yang kita dapatkan,” Tutur Kapolres melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning Selasa (23/03/21).

Lanjut Paur Humas mejelaskan, tersangka DA warga Sibolga di amankan tidak jauh dari alamat KTP tersangka, tepatnya tersangka berhasil di tangkap di samping Makam Pahlawan.

“Tersangka sempat melarikan diri, tetapi Personil Polres Tapteng berhasil menangkap tersangka tidak lama kemudian,” ungkap Paur Humas Polres Tapteng.

Selanjutnya, setelah tersangka berhasil di ringkus Sat Resnakoba Polres Tapteng, Personil Polres Tapteng berhasil menyita Barang Bukti (BB red) dari lokasi TKP, dimana sebelum tersangka kabur, tersangka sempat membuang barang bukti ke tanah. Ternyata 01 paket kecil narkotika jenis Sabu-sabu yang di bungkus plastik bening, dan adapun barang bukti lainnya yang berhasil di amankan berupa, 01 Unit Handphone Merk Oppo warna Hitam. Adapaun jumlah berat barang bukti setelah di lakukan penimbangan 0,05 Gram.

Selanjutnya Personil membawa tersangka DA beserta barang bukti ke kantor Polisi Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Paur humas menjelaskan, kini tersangak ditahan di RTP Polres Tapteng, diduga telah melakukan tindak pidana yang berbunyi, “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu)” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun (MR/RM).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.