Wong Budi Pemilik Narkotika Jenis Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai

Wong Budi Pemilik Narkotika Jenis Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI – Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai telah mengamankan 1 orang laki-laki terduga tersangka kasus Narkotika sabu dilokasi TKP Jln. Garuda. Lingk IV. Kel. Beting Kuala Kapias. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,Sik.MH menyampaikan, tersangka
Irwansyah Dalimunthe als Wong Budi ,(41) penduduk Jln. Garuda. Lingk IV. Kel. Beting Kuala Kapias. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjungbalai, pada Senin,(11/01/2021) sekira pukul 22.00 WIB diamankan.

Adapun berupa barang bukti yang diamankan iantaranya,”
1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,11 gram,1 ball plastik kosong klip transparan,”

Dikatakan Kapolres Putu,” kejadian persis di Jln. Garuda. Lingk IV. Kel. Beting Kuala Kapias.Kec.Teluk Nibung. Kota Tanjungbalai, disebuah rumah ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu,” paparnya.

” Atas informasi tersebut team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang diPimpin Kanit I, Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan, setelah di lakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) , dan melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka yang sedang duduk didalam kamar sebuah rumah,” tegasnya.

Kapolres Tanjungbalai menambahkan, saat dilakukan penangkapan barang bukti narkotika jenis sabu berada terletak dilantai tepat di belakang tersangka.

“Seketika itu juga dipertanyakan kepada tersangka siapa pemilik barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut, mengakui terus terang bahwa pemilkknya adalah tersangka,” ungkapnya.

Selanjutnya sambungnya, barang bukti dan terduga tersangka di bawa kekantor sat narkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal di persangkakan terhadap tersangka Padal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU.No.35 tahun 2009, ancaman hukuman minimap 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun. (mr/Ade)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.