Lagi Tunggu Pasien, Bandar Sabu Digerebek Polisi
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Tim Opsnal Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara menggerebek bandar sabu DH alias Dodi (34) warga Dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, Jum’at (08/01/2021) sekira pukul 20:00 WIB.
Dari penggerebekan tersebut Polisi berhasil menemukan barang bukti 3 (tiga) buah plastic klip transparan kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu disimpan dibalik batu berjarak 3 meter dari lokasi pelaku, 2 (dua) buah plastik klip kosong dan uang tunai Rp.190 ribu rupiah.
Kepada petugas Dodi mengaku menjalani profesi haram tersebut selama 3 bulan dengan menjualnya kepada masyarakat sekitar. Pelaku juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari IR warga Desa Fortuna, Kecamatan Perbaungan, Sumatera Utara. Namun, saat dilakukan pengembangan, IR tidak berada dirumahnya.
Sementara itu, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP V. Simanjuntak, kamis (14/01/2021) membenarkan penangkapan terhadap Dodi Handoko di Dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
AKBP Robin menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktifitas pelaku sering menjual belikan narkotika jenis sabu kepada masyarakat.
Mendapatkan laporan tersebut, Polsek Perbaungan langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU M. Tambunan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai, dan pelaku kita jerat pasal 144 subs 112 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (MR/Tim-Red)
