Isap Sabu Sama Miliar, Putri Dihukum 3,9 Tahun Penjara

Isap Sabu Sama Miliar, Putri Dihukum 3,9 Tahun Penjara
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Putri Sari Zahlia tampak sontak mendengar hukuman Tiga Tahun dan Sembilan Bulan Penjara yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Imannuel Tarigan dalam persidangan yang berlangsung di Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/11/20).

Gadis berusia 22 tahun ini pun harus menanggung perbuatannya karena mengkomsumsi sabu seharga Rp50 ribuan dengan teman pria nya Miliar Bambang Pratama Lubis (DPO) diperumahan Jalan Garu VI Gang Camar Kelurahan l Harjosari I Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara pada 22 Januari 2020.

Bahkan Miliar yang meracik bong alat hisap sabu kemudian meletakkan sabu ke dalam pipa kaca lalu terdakwa menghisap sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali.

Setelah selesai menghisap sabu tersebut lalu terdakwa mengambil pipa kaca yang didalamnya terdapat sisa pakai sabu dan memasukkannya ke dalam kotak rokok Magnum, kemudian terdakwa meletakkan kotak rokok Magnum tersebut dibawah meja didalam kamar terdakwa.

Aksi sepasang sejoli ini pun tak berdaya ketika personil Satnarkoba Polrestabes Medan, Nanang Ariatmaja, Sandro Arizona, Meydianta Putra Ketaren, Ellys Riki Jaya dan Anggiat Pasaribu yang melakukan penangkapan terlihat pasrah saat dibawa ke Satreskrim Narkoba Polrestabes Medan.

Dalam perkara ini terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pada perkara ini gadis remaja tamatan SD, yang dihadirkan secara Vidio Call Whatsapp, tersebut hanya tertunduk sembari menyampaikan pikir hal yang sama juga disampaikan Penuntut Umum Kejari Medan, M Rizqi Darmawan yang menuntut terdakwa selama 4 Tahun Penjara.(mr/ams)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.