Miliki Narkotika, Seorang Honorer di Ringkus Personil Polres Tapteng

Miliki Narkotika, Seorang Honorer di Ringkus Personil Polres Tapteng
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPTENG (PANDAN) – Personil Polres Tapteng Ringkus Seorang pekerja Honorer atas kepemilikan barang terlarang jenis Sabu-sabu di Jln. Oswal Siahaan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (13/10/20).

Penangkapan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di benarkan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedi Arifianto SH, SIK, MH, melalui kasubbag Humas Polres Tapteng Ipda J. Sinurat Sabtu (24/10/20).

“Benar, personil kita telah menangkap seorang lelaki terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kini tersangka masih tahap proses oleh penyidik untuk pemberkasan lebih lanjut,” ucap Kapolres Tapteng melalui Paur Humas Polres Tapteng kepada awak media.

Lanjut humas Polres Tapteng, penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berhasil diringkus Personil Polres Tapteng berinisial PS alias N (25) warga Jln. Oswald Siahaan Lk IV, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Adapuan Barang Bukti (BB red) yang berhasil di sita Personil Polres Tapteng dari tersangka 1 paket kecil dengan berat Bruto 0,10 Garam. Barang terlarang tersebut di temukan dari tangan tersangka PS alias N di saat penggeledahan badan yang di lakukan Personil Polres Tapteng.

“tersangka PS alias N diringkus personil kita tepatnya di pinggir jalan di depan Kantor Panwaslu Tapteng,”tutur Paur Humas Polres Tapteng.

Perhumas menambahkan, penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika yang berhasil diringkus personil Polres Tapteng atas aduan masyarakat, atas info tersebut personil Polres Tapteng melakukan penyidikan terkait info yang diterima.

Setelah Lidik atas info tersebut, sekitar Jam 20:30 WIB Personil Polres Tapteng melakukan penangkapan dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial PS Alias N,
Setelah itu personil polres Tapteng melakukan penggeledahan badan PS Alias N dan menemukan 1paket kecil narkotika jenis Sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dari tangan kiri tersangka.

Paur Humas mejelaskan, selanjutnya Personil polres Tapteng membawa PS Alias N beserta barang bukti ke kantor Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan Proses Hukum lebih lanjut.

Atas kepemilikan barang terlarang tersebu PS alias N pekerjaan Honorer dipersangkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara (MR/RM).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.