Polres Sibolga Ringkus Pengedar Narkotika di Pantai Kalangan Tapteng

Polres Sibolga Ringkus Pengedar Narkotika di Pantai Kalangan Tapteng
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIBOLGA – Polres Sibolga ringkus pengedar Narkotika asal Kabupaten Tapanuli Tengah dengan strategi udercover buy di ujung Pantai Kalangan Kamis (16/7/20).

Penangkapan seorang lelaki pengedar Narkotika di benarkan Kapolres Sibolga AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin.

“Ya benar, Tim Opsnal Sat Resnakoba Polres Sibolga telah mengamankan seorang pengedar Narkotika di ujung Pantai Kalangan, kini tersangka masih tahap proses oleh personil untuk pemberkasan lebih lanjut,” ujar Kapolres Sibolga melalui Paur Humas Polres Sibolga Selasa (28/07/20).

Lanjut Paur Humas Polres Sibolga, tersangka di amankan Tim Opsnal Sat Resnakoba Polres Sibolga sekitar Jam 17:30 WIB, setelah tersangka memberitahukan Barang Bukti Berupa Narkotika jenis Sabu-sabu kepada Personil Polres Sibolga yang melakukan penyamaran.

Setelah melihat Barang Bukti Narkotika yang sengaja diletak tersangka di dalam kotak bubuk teh dan terletak begitu saja di atas rumput oleh pengedar, Personil Polres Sibolga melakukan pemeriksaan BB, ternyata benar, dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Keberhasilan penangkapan seorang pengedar oleh Tim Opsnal Polres Sibolga selanjunya Tim Polres juga berhasil menyita Barang Bukti (BB red) dari tersangka 10 Bungkus Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 12,04 Gram, dan 1 unit Hp Merk Coolpad warna hitam.

Setelah di lakukan pemeriksaan ternyata tersangka mengaku bernama J alias A (46) warga Jln. Matahari Raya, Lk III, Kelurahan Mangga dua, Kabupaten Tapanuli Tengah. Dan setelah di lakukan Test Urin bagi tersangka ternyata + mengadung Amphetamine.

Menindak lanjuti dari penangkapan tersangka, adapun harga Narkotika sebahak 10 Bungkus dan berat 12,04 Gram di hargai sebesar Rp 7.000.000 Rupiah

Lanjut Sormin, tersangka juga mengaku pernah di hukum di tahun 1998 dengan kasus Narkoba dengan hukuman 6 Bulan penjara di Lapas Tukka, dan mengaku telah ber rumah tangga dan memiliki 4 orang anak.

Adapun kronologi penangkapan tersangka atas penjelasan Humas Polres Sibolga, pada Selasa (16/07/20) Jam 17:00 WIB Kasat Nakoba Polres Sibolga AKP Sugiono SH, MH menerima Laporan dari masyarakat, bahwa ada seorang lelaki di Kabupaten Tapanuli Tengah memiliki barang Narkotika jenis Sabu-sabu.

Menerima informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Sibolga memerintahkan KBO Nakoba Ipda E. Marbun untuk melakukan Lidik TKP dan pendalaman atas info yang di dapat.

Lajutnya, sekitar Jam 17:30 WIb setelah dilakukan undercover buy telah diamankan seorang lelaki di pantai Kalangan sesat ketika duduk diatas batu dipinggir pantai Kalangan ketika menunggu pembeli Sabu-sabu.

Atas perbuatannya Paur Humas juga menerangkan, kini tersangka J alias A di tahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana Narkoba yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun (MR/RM).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.