Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu mengelar Konfrensi Pers Pengukapan Peredaran Ribuan Butir Psikotropika

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu mengelar Konfrensi Pers Pengukapan Peredaran Ribuan Butir Psikotropika
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu melalui Kasat Narkoba melakukan konfrensi Pers pengungkapan jaringan kasus peredaran Pil Psikotrapika diwilayah hukum Polres labuhanbatu,Sumatra Utara,Senin (27/7/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

Pada konfrensi pers tersebut, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat,SIK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH,MH,didampingi Kanit Lidik I IPDA Sarwedi Manurung menyebutkan,dalam kasus peredaran pil Psikotrapika ini,kita mengamankan 4 orang yang diduga tersangka, 3 orang diantaranya sebagai pengawai honorer RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kota pinang, Labuhabatu Selatan (Labusel).

Lanjutnya, awal mulanya terungkap jaringan peredaran pil Psikotrapika ini. “Kita mengamankan seorang laki-laki berinisal MR (24) di Hotel Nuansa di kota Rantau Prapat,Kabupaten Lanuhanbatu,Rabu (22/7/2020) dengan barang bukti sebanyak 21 butir Riklona (Klonazepam) Psikotrapika golangan 4,”ujarnya.

Sambung kapolres lagi, dari MR mengatakan bahwa barang tersebut di peroleh dari pegawai honorer RSUD kota pinang,Labusel,dan dihari itu juga kita langsung melakukan pengejaran ke Kota Pinang,Labusel.

“Dan pertama pengawai honorer RSUD kota pinang kita amankan berinisial ES,(23) didepan RSUD kota pinang,setelah dipancing under cover buy dengan barang bukti 50 butir Riklona (Klonazepam) merupakan Psikotrapika golangan 4,”sebutnya.

Dari keterangan MR dan ES kemudian pihaknya mengamankan seorang wanita berinisial SDM (27) saat berada dirumahnya dikomplek Perumahan AA Residen kota Pinang juga pegawai honorer sebagai apoteker pendamping di RSUD Kota Pinang,Labusel dengan barang bukti berupa 2240 butir obat Atarakx (Alprazolam) Psikotrapika golongan 4 nomor urut 2 dan 40 butir obat Riklona (Klonazepam) merupakan Psikotrapika golangan 4

“Selanjutnya kita melakukan melakukan pengembangan,akhirnya kita mengamankan berinisial ASH (26),yang juga seorang pegawai honorer di RSUD Kota Pinang, Labusel,bagian Anastesi,dan ASH di tangkap,Senin (27/7/2020) sekira pukul 16.00 wib,saat berada di rumah mertuanya di Jalan Lintas Cikampak-Riau yang berperan sebagai penghubung ES dengan SDM yang menyediakan obat Psikotrapika,”jelasnya.

Sambungnya, lagi, dari 4 tersangka petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 2280 butir obat Atarax yang merupakan psikotropika golangan 4 dengan sebutan Alprazolam no urut 2 di Permenkes RI No 3 Thn 2017 Tetang perubahan pengolongan psikotropika sebanyak 111Butir obat Riklona merupakan psikotropika golongan 4 nomor urut 30 dengan sebuatan Klonazepam. sehingga jumlah total tidak tanggung-tanggung psikotropika yang berhasil disita sebanyak 2 391 Butir dan ratusan obat keras lainnya.

Dari hasil penyidikan, peredaran ini sudah berlangsung sekitar I tahun lebih lamanya, dengan modus membeli dari penyedia obat seharga 1 Strip (sepulu butir) dengan harga Rp 100.000 dan di jual dengan harga 50 000/butir jadi satu Strip dijual dengan harga Rp 500 000.

Hinga kini petugas masih melakukan penyidikan kenapa obat obatan dari RSUD Pemerintah dapat beredar bebas tanpa dan resep dokter atau izin.

“Ke-4 tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 60 ayat 3 dan 4 UU RI No 5 Tahun 1997 Tetang psikotropika YO PERMENKES RI NO 3 Tahun 2017 tetang Perubahan Pengolongan Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.(mr/HPS)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.