Oknum Lurah Aek Loba Gunakan Sabu, Ditangkap Polisi
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Usai sepasang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Asahan yang kedapatan tengah bugil di dalam sebuah mobil di pinggir Jalan Pabrik Benang, Sei Renggas, Asahan, Kamis (4/6/2020), kini seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Lurah Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara bernama Rasyid Ali Zendraro di ciduk personil Polsek Pulau Raja karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada Sabtu (20/06/2020).
Hal tersebut di ungkapkan oleh Kapolres Asahan AKBP. Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasat Narkoba Polres Asahan AKP.Nasri Ginting Kepada wartawan Senin (22/6/2020).
“Iya benar, kami ada menahan oknum ASN yang menjabat sebagai lurah bernama Rasyid Ali Zendrato di Aek Loba Pekan. Beliau ditangkap personil Polsek Pulau Raja karena membawa narkoba jenis Sabu sebanyak 0,19 bruto,” bebernya.
AKP. Nasri Ginting menjelaskan bahwa sebelumnya pihak Polsek Pulau Raja mendapatkan sebuah informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada oknum ASN yang akan menggunakan sabu tersebut.
“Ketika itu personil Polsek Pulau Raja langsung mengintai dan menangkap lurah tersebut di salah satu kios kosong, tepatnya di Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat,” terangnya.
Dari hasil keterangan sementara Kasat Narkoba mengatakan bahwa Lurah tersebut sudah sering mengkonsumsi sabu.
“Terakhir dua hari sebelumnya beliau juga sempat konsumsi narkoba jenis sabu,” katanya lagi.
AKP. Nasri juga membeberkan bahwa berdasarkan dari hasil keterangan sementara, Lurah tersebut baru belanja sabu dari daerah Aek Kenopan, Labura.
“Baru pulang belanja sabu dia dari Aek Kanopan, rencananya dia mau konsumsi sabu ini dan langsung ditangkap,” pungkasnya.
Dijelaskan Kasat Narkoba lagi bahwa atas kelakuan Lurah Aek Loba Pekan ini maka akan dijerat dengan pasal Pasal 114 dan 112 KUHPidana. “Kita mau gelar pekara dulu, masih belum pasti juga apakah tersangka akan kita jerat dengan pasal 112 dan 114 atau pasal 127,” tutupnya. (MR/SP)
