Sat Resnarkoba Polres Tapteng Gulung Tiga Pria Atas Kepemilikan Barang Terlarang
METRORAKYAT.COM, TAPTENG – Bermula dari pengaduan masyarakat, Tiga Bandar Narkoba di ringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng di Jln. Padang Sidempuan, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut) Kamis (05/03/20).
Sesaat penggerebekan dilakukan sesuai dengan info yang di dapat Sat Resnarkoba, yang mana disalah satu rumah yang berada di Hajoran milik RSG ditemukan tiga terduga bandar narkoba lagi duduk asik untuk mencoba barang haram tersebut sebelum di ecer.
Penangkapan terhadap tiga Bandar Narkoba yang berinisial ARL (39) warga Lingkungan II, Kelurahan Hajoran beserta temanya RSG (32) warga Jln. Padang Sidempuan, Kelurahan Hajoran dan satulagi yang turut di amankan JHS (33) warga Dusun II Panakalan, Kecamatan Tapian Nauli.
Dalam penangkapan yang di lakukan Sat Resnakoba menyita barang bukti berupa barang terlarang sejenis sabu seberat 40 Gram dan beserta barang bukti berupa alat isap sabu dan beserta tiga terduga pengedar.
Adapun Kronologis dari penangkapan yang di lakukan Sat Resnarkoba Polres Tapteng sebagai berikut, Bermula Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat, bahwa adanya Bandar Narkotika memiliki barang Narkoba jenis sabu dalam jumlah banyak sedang berada di salasatu rumah milik RSG.
Atas info tersebut, Tim Opsnal langsung menuju sasaran. Sesampainya di rumah salasatu tersangka ditemukan 3 orang laki laki yang sedang duduk-duduk didalam rumah tersebut. Setelah Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan, ditangan kanan ARL ditemukan 1 bungkus Narkotika jenis sabu seberat 5 Gram.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng melakukan penggeledahan badan kepada tersangka ARL dan dikantong celana kanan ARL juga ditemukan 1 bungkus plastik brisikan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7 bungkus dengan total berat 35 Gram.
Atas info dari masyarakat Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan Barang Bukti dari Tiga Tersangka sebanyak total Narkotika jenis sabu sabu semuanya adalah sebanyak 40 Gram.
Menurut keterangan dari salah satu tersangka ARL bahwa mereka bertiga berkumpul dirumah tersebut hendak menester (mencoba terlebih dahulu) atas Sabu-sabu sebanyak 40 Gram tersebut, dan juga hendak melakukan pemaketan dari 40 Gram menjadi paketan-paketan kecil yang akan dibungkus didalam plastik es warna putih untuk siap di ecer kepada pelanggan.
Tidak sampai di situ saja, Sat Resnakoba juga menemukan Pada lantai rumah alat hisap sabu (Bong) berserta kaca pirex, pipet, mancis.
Setelah berhasil menemukan berbagai Barang Bukti (BB), Tim Opsnal membawa para tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, untuk proses lebih lanjut.
Adapun uraiyan BB yang di temukan Tim Opsnal Sat Resnakoba seperti berikut
-8 bungkus Narkotika Jenis Sabu sabu dibungkus dengan plastik warna putih dengan berat Bruto 40 Gram.
- 1 Unit alat timbang
- 1 ikat plastik es warna putih
-1 bungkus pipet.
-2 buah alat hisap sabu sabu (Bong).
-3 (tiga) buah mancis
-1 (satu) buah Kaca Pirex
-1 (satu) unit HP merk Oppo warna Hitam - 1(satu) unit HP merk Vivo warna hitam.
-1 (satu) unit HP merk Samsung warna Hitam.
-1 (satu) unit HP merk Vivo Warna Putih.
Atas kepemilikan Barang terlarang tersebut ketiga tersangka diacam Tindak pidana NARKOTIKA Jenis Sabu Sabu pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dari Undang Undang Narkotika no 35 tahun 2009 (MR/RM)

