Kompak Bernyanyi 3 Pengedar diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai

Kompak Bernyanyi 3  Pengedar diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai
Bagikan

METRORAKYAT.COM,TANJUNG BALAI– Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Berhasil meringkus 3  orang tersangka kasus narkotika golongan I jenis Shabu Pada hari Rabu (04/3/2020)
Kapolres Tanjung Balai Akbp Putu Yudha Prawira SIK, MH melalui Kasat Narkoba Akp Putra Jani Purba SH, mengatakan tersangka yang diringkus diantara  Bernama Syafri (29 ) warga Jalan H.M Nur Koramil 17 Link. I Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Ia ditangkap pada hari Hari Rabu tanggal 04 Maret 2020, sekitar pukul 16.00 WIB, di tempat kejadian yang pertama, di Jalan Melati Link I Kel Tanjung Balai Kota I Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dengan barang bukti berupa satu bungkus potong plastik transparan  berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 30,71 (tiga puluh koma tujuh satu) gram, satu unit hand phone merk OPPO warna merah, sat unit Sepeda motor merk Honda Beat BK 6406 QAH.

“Penangkapan tersangka awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di sebuah rumah di Jalan Melati Link.I Kel.Tanjung Balai Kota I Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Atas informasi tersebut Kasat, Kbo dan Unit I Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan informasi tersebut benar, maka personil langsung mendatangi lokasi dan  berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada didalam sebuah kamar dan dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus potongan plastik transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 30,71 (tiga puluh koma tujuh satu) gram tidak jauh dari tersangka duduk,”ucap Putra Jani Purba. 

Selanjutnya petugas menginterogasi TSK dan TSK menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang diambilnya dari tersangka Ke II.

“Setelah dilakukan interogasi awal terhadap  Syafri selanjutnya pada pukul 18.00 WIB, petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka  Ke II berikut barang bukti. tersangka Ke II yang diamankan bernama Muhammad  Irfan, (33 ) warga  Jalan Pasar Benteng Link.V Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, dengan barang bukti satu unit Hand Phone merk Samsung warna putih, satu unit Sepeda motor merk Mio Soul warna hitam BK 5685 QAC. Selanjutnya tersangka kedua kami Interogasi dan ia mengatakan bahwa narkotika Jenis Sabu lainya Juga ada pada tersangka ke III, Selanjutnya Sat Res narkoba melakukan Pengembangan pada pukul 22.00 WIB di Jalan M. Abbas Ujung Kel. Pantai Burung Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan berhasil mengamankan tersangka ke tiga yang bernama Alim Hidayat, (43 ) warga Jalan Jend. Sudirman Link. I kel. Pahang Kec.bDatuk Bandar Kota Tanjung Balai dengan barang bukti satu bungkus  plastik transparan  berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 60,60 (enam puluh koma enam nol) gram, tujuh bungkus plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,32 (tujuh koma tiga dua) gram, satu unit Hand Phone merk Nokia warna hitam, satu unit Sepeda motor merk Vario 150 warna putih tanpa plat,”jelas Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai.

Penangkapan Terhadap Tersangka ke III, kata  Akp Putra Jani  berdasarkan hasil interogasi awal terhadap tersangka Muhammad Irfan.

“Pada saat diamankan petugas, tersangka sedang mengendarai sepeda motor dan pada laci depan sepeda motor tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 60,60 (enam puluh koma enam nol) gram dan 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,32 (tujuh koma tiga dua) gram. Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap para tersangka dan mereka menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah benar milik mereka. Atas perbuatannya, kemudian barang bukti dan 3 orang tersangka di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses Sesuai Hukum yang berlaku. Terhadap ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 undang undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 Tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,”pungkas AKP Jani Purba. ( MR/Suriyanto/Red )

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.