Simpan Sabu, Nelayan di Tangkap Sat Polair Polres Tanjung Balai
METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI– SAT Polair Polres Tanjung Balai berhasil meringkus satu pelaku narkoba dari perairan Sungai Panton, Alur Haji Nuhi, Desa Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Minggu (16/2/2020 ) Pukul 18.00 WIB.
Kapolres Tanjung Balai Akbp Putu Yudha Prawira SIK, MH dalam keterangannya persnya mengatakan bahwa tersangka yang diamankan adalah Eman alias Ibrahim, (36 ) yang berprofesi sebagai nelayan , warga Dusun V Desa Dane Panton Kec.Tanjung Balai Kab.Asahan.

“Tersangka diamankan pada saat berada diatas sampannya saat berada di Perairan Sungai Panton alur haji nuhi desa sei pasir kec.sei kepayang kab.asahan. Awalnya personil Sat Pol Air mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis shabu di atas sampan kayu tanpa nama, bermesin dompeng sedang berada di Perairan Sungai panton alur haji nuhi desa sei pasir kec.Sei Kepayang kab.Asahan.
Atas informasi tersebut, personil Sat Pol Air melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasilnya benar, maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang berada di atas sampan kayu tanpa nama bermesin dompeng,”ucap AKBP Putu Yudha Prawira.
Selanjutnya, kata Kapolres Tanjung Balai lagi, petugas langsung melakukan penangkapan, saat petugas melakukan penangkapan, ditemukan tidak jauh dari tersangka duduk, tepatnya di didalam kolong belakang sampan bermesin dompeng tanpa nama terdapat 1 bungkus potongan plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) batang pipet kaca tersambung pipet plastik.
“Selanjutnya petugas menginterogasinya, saat itu ia menerangkan bahwa barang bukti yang diamankan petugas adalah benar miliknya berupa 1 (satu) bungkus potongan plastik kecil transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,08 gram, 1 batang pipet kaca yang tersambung dengan pipet plastik dan 1 (satu) buah sampan kayu tanpa nama bermesin dompeng. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Pol air dan selanjutnya telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,”pungkas AKBP Putu Yudha Prawira. ( MR/Suriyanto/Red )
